Menu

Mode Gelap
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bertajuk Strategi Membangun Bisnis yang Tangguh dan Berkelanjutan Buka Pelatihan Kewirausahaan, Asisten II Setkab Kukar : Dapat Membantu Mengembangkan Ide Bisnis Yang Inovatif dan Berbasis Teknologi Ngapeh Hambat, Edi Damansyah Pertegas Konsep ASN BerAKHLAK dan Implementasi Efesiensi Anggaran Otorita IKN Selenggarakan Bird Race Pertama di Kalimantan untuk Perkenalkan Keanekaragaman Hayati IKN Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Hadiah Pemenang Event Trail HERO 2025

BERITA DAERAH · 17 Agu 2023 10:50 WITA ·

Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Perbesar

Kumalanews – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Surat itu sendiri diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (17/8/23).

“Dengan remisi ini, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” tutur Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat.

Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang itupun di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

Hidayat juga menjelaskan, pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan.

“Dari hasil usulan itu, warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda J. Kasogi Fattah menambahkan, warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja itu merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik.

Maka, atas dasar itulah warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik, maka negara memberikan reward atau penghargaan berupa remisi tambahan,” tutup J. Kasoqi Fattah.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bertajuk Strategi Membangun Bisnis yang Tangguh dan Berkelanjutan

18 Februari 2025 - 15:15 WITA

lip15

Buka Pelatihan Kewirausahaan, Asisten II Setkab Kukar : Dapat Membantu Mengembangkan Ide Bisnis Yang Inovatif dan Berbasis Teknologi

18 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip14

Ngapeh Hambat, Edi Damansyah Pertegas Konsep ASN BerAKHLAK dan Implementasi Efesiensi Anggaran

17 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip13

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Hadiah Pemenang Event Trail HERO 2025

17 Februari 2025 - 08:15 WITA

DHEN3081 copy 800x600

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Dana Hibah sebesar 470 Juta di Masjid Daarusa’adah Kelurahan Loa Tebu

16 Februari 2025 - 09:15 WITA

DHEN2742 copy 800x600

Bupati Kukar Edi Damansyah Lepas Peserta Event Trail Hardenduro Borneo 2025

16 Februari 2025 - 08:15 WITA

DSC01901 copy 800x535
Trending di BERITA DAERAH