Kumalanews – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Surat itu sendiri diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (17/8/23).
“Dengan remisi ini, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” tutur Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat.
Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang itupun di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.
Hidayat juga menjelaskan, pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan.
“Dari hasil usulan itu, warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” ungkap Hidayat.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda J. Kasogi Fattah menambahkan, warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja itu merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik.
Maka, atas dasar itulah warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik, maka negara memberikan reward atau penghargaan berupa remisi tambahan,” tutup J. Kasoqi Fattah.(adm_alf)