Menu

Mode Gelap
Rudy Mas’ud Lantik Aulia Rahman Basri–Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030 Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Segera Jalankan Program Strategis SMPN 7 Muara Kaman Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Indonesia, Kutai Kartanegara Torehkan Sejarah Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan Dari Rimpang ke Peradaban: IKN Jadikan Jamu Aset Strategis Nusantara Baru

BERITA DAERAH · 17 Agu 2023 10:50 WITA ·

Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Perbesar

Kumalanews – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Surat itu sendiri diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (17/8/23).

“Dengan remisi ini, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” tutur Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat.

Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang itupun di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

Hidayat juga menjelaskan, pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan.

“Dari hasil usulan itu, warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda J. Kasogi Fattah menambahkan, warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja itu merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik.

Maka, atas dasar itulah warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik, maka negara memberikan reward atau penghargaan berupa remisi tambahan,” tutup J. Kasoqi Fattah.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudy Mas’ud Lantik Aulia Rahman Basri–Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030

23 Juni 2025 - 11:15 WITA

20210709223042 IMG 9501

Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Segera Jalankan Program Strategis

23 Juni 2025 - 10:15 WITA

lip13a

SMPN 7 Muara Kaman Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Indonesia, Kutai Kartanegara Torehkan Sejarah

23 Juni 2025 - 09:15 WITA

lip14a

Buka Mancing Idaman V, Kadispora Kukar Aji Ali Husni: Kegiatan Tahunan Ini Telah Menjadi Rangkaian Festival Olahraga Masyarakat Yang Selalu Dinanti

21 Juni 2025 - 13:15 WITA

lip110

Apresiasi Event Bejaguran 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah: Perlunya Pembinaan Yang Lebih Serius

21 Juni 2025 - 09:15 WITA

lip108

Bupati Kukar Edi Damansyah Lepas Kontingen PEDA KTNA ke Kutai Barat

20 Juni 2025 - 11:15 WITA

lip106
Trending di BERITA DAERAH