Menu

Mode Gelap
Kebakaran Rumah di Sangasanga Dalam Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu Promosikan Budaya Nusantara dan UMKM, Duta Budaya Indonesia Siap Tampil di Rotterdam Belanda April 2026 Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Kencana 2026 Empat IPA Segera Diresmikan, Perumdam Tirta Kencana Mantapkan Target Layanan Air Bersih 100 Persen di Samarinda

BERITA DAERAH · 17 Agu 2023 10:50 WITA ·

Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Perbesar

Kumalanews – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Surat itu sendiri diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (17/8/23).

“Dengan remisi ini, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” tutur Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat.

Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang itupun di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

Hidayat juga menjelaskan, pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan.

“Dari hasil usulan itu, warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda J. Kasogi Fattah menambahkan, warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja itu merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik.

Maka, atas dasar itulah warga binaan tersebut mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik, maka negara memberikan reward atau penghargaan berupa remisi tambahan,” tutup J. Kasoqi Fattah.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Rumah di Sangasanga Dalam Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

23 Januari 2026 - 09:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 20

Promosikan Budaya Nusantara dan UMKM, Duta Budaya Indonesia Siap Tampil di Rotterdam Belanda April 2026

22 Januari 2026 - 16:00 WITA

b22332e6 1bfb 4a1d a44e 583a8c58ba15

Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Kencana 2026

22 Januari 2026 - 15:00 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 21

Empat IPA Segera Diresmikan, Perumdam Tirta Kencana Mantapkan Target Layanan Air Bersih 100 Persen di Samarinda

22 Januari 2026 - 14:30 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 20

Kepala Disdag Samarinda Nurrahmi: Hari Jadi Kota Bukan Sekadar Seremoni, Momentum Berbenah Setiap Hari

22 Januari 2026 - 12:12 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 19

Ketua DPRD Samarinda Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Kekhidmatan Peringatan HUT Kota

22 Januari 2026 - 09:30 WITA

ketua dprd smd 1
Trending di BERITA DAERAH