Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

IKN NUSANTARA · 4 Agu 2025 20:15 WITA ·

Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar Sepakat Soal Penegasan Batas Wilayah IKN


 Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar Sepakat Soal Penegasan Batas Wilayah IKN Perbesar

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai kesepakatan penting terkait penegasan batas wilayah IKN. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara, pada Kamis, (31/07/2025).

Penandatanganan tersebut menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan bahwa proses ini berjalan lancar dan didukung dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan. “Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus,” ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan ini antara lain Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin; dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto. Dari pihak Pemerintah Pusat, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang juga memimpin Tim Penegasan Batas. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.

Dari Pemprov Kaltim hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sementara dari Kukar dan PPU hadir tim teknis penegasan batas dan para pejabat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya terdampak. Perwakilan TNI dan Polri juga turut terlibat dalam proses ini.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN. Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Dukungan juga datang dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang melalui perwakilannya, Ardi, menyatakan komitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah.

Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n66

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n53

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi RDTR Kawasan Penyangga, Masyarakat Bisa Beri Masukan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

n12

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Kalimantan

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

m63

Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m57

Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m2
Trending di IKN NUSANTARA