Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

HUKUM / KRIMINAL · 22 Sep 2025 19:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu


 Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun) Perbesar

Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WITA kami menerima laporan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas. Di dalamnya, terdapat seorang pria yang kemudian diketahui berinisal S alias R. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar pondok.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asnan Hermawan, Senin (22/9/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp3.099.000

Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Asnan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Asnan Hermawan.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH