Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 22 Sep 2025 19:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu


 Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun) Perbesar

Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WITA kami menerima laporan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas. Di dalamnya, terdapat seorang pria yang kemudian diketahui berinisal S alias R. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar pondok.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asnan Hermawan, Senin (22/9/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp3.099.000

Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Asnan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Asnan Hermawan.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL