KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Bukit Pinang. Aduan warga yang telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai telah mengganggu kebersihan lingkungan sekaligus kenyamanan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah yang akrab disapa Aan, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (14/1/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mencari solusi konkret atas permasalahan yang dikeluhkan warga.
Aan menjelaskan, TPS ilegal tersebut telah lama menjadi titik pembuangan sampah liar, sehingga sampah kerap berserakan di pinggir jalan dan menimbulkan bau tidak sedap. Menyikapi laporan itu, Komisi III DPRD segera berkoordinasi dengan DLH, pihak kelurahan setempat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna melakukan penanganan secara terpadu.
“Setelah kita mengetahui seluruh permasalahan yang ada di lapangan, langkah berikutnya adalah mencarikan solusi yang paling memungkinkan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Aan saat dikonfirmasi media Kumalanews.id.
Sebagai solusi awal atau jangka pendek, DLH Kota Samarinda menyatakan kesiapannya untuk membantu dengan menyediakan tiga unit bak sampah statis. Keberadaan bak sampah tersebut diharapkan dapat menertibkan pembuangan sampah agar tidak lagi dilakukan secara sembarangan di pinggir jalan, melainkan terpusat pada fasilitas yang telah disediakan.
Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal. Langkah ini bertujuan untuk meminta izin pemanfaatan sementara lahan, sembari menunggu penetapan lokasi TPS yang lebih permanen.
“Target jangka pendek kita, setidaknya dalam tiga bulan ke depan, tidak ada lagi sampah yang berserakan di badan jalan,” jelasnya.
Untuk solusi jangka panjang, Aan mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Samarinda bersama DLH dan Dinas PUPR telah sepakat untuk meninjau dan menetapkan lokasi TPS permanen di Jalan Wangi, tepat di depan kantor lurah setempat. Lokasi tersebut dinilai strategis karena telah dilengkapi dengan fasilitas insinerator yang dapat mendukung pengelolaan sampah secara lebih modern dan terintegrasi.
Menurutnya, keberadaan TPS yang terintegrasi dengan insinerator akan mempermudah proses pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga pemusnahan residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Ke depan, konsepnya TPS dan insinerator berada dalam satu kawasan. Sampah dipilah sejak awal, dan residu yang tersisa langsung bisa dibakar. Memang belum berjalan maksimal, tapi ini langkah awal yang harus kita mulai,” ungkap Aan.
Ia menambahkan, TPS baru tersebut nantinya juga dapat dikoneksikan dengan TPS yang sudah ada di kawasan Jalan Padat Karya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah di sepanjang pinggir jalan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Komisi III DPRD Samarinda juga meminta peran aktif masyarakat, pihak kelurahan, serta petugas DLH dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan, bahkan hingga 24 jam. Pengawasan ini dinilai penting untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah secara ilegal, terutama menggunakan kendaraan bermotor. Pasalnya, DLH Kota Samarinda kini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Kalau ada yang membuang sampah ilegal, bisa didokumentasikan melalui foto atau video, kemudian dilaporkan. Aturannya sudah jelas, tinggal kita tegakkan bersama,” tegasnya.
Ke depan, Komisi III DPRD Samarinda juga mendorong standarisasi TPS di seluruh wilayah kota, seperti yang telah diterapkan di kawasan Mulawarman dan Bengkuring. Dengan sistem operasional pembuangan pada malam hari, pembersihan rutin pada pagi hari, serta pengelolaan TPS yang tertutup dan higienis, diharapkan TPS tidak lagi identik dengan bau dan kesan kumuh.
“Merubah perilaku memang tidak mudah, tetapi kami optimistis hal ini bisa dilakukan secara bertahap. Yang terpenting adalah adanya langkah nyata dan berkelanjutan,” pungkas Aan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















