Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Turun Tangan, Aduan Lahan Perumahan Giri Indah Berujung Rencana Cek Lapangan


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2 DPRD Samarinda itu dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, didampingi anggota Markaca dan Aris Mulyanata. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya DPMPTSP, PUPR, Perkim, pihak kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam forum tersebut dibahas persoalan yang dikhawatirkan berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari, khususnya terkait klaim masyarakat terhadap sebagian lahan yang disebut masuk dalam area perumahan.

Akan Dilakukan Peninjauan Lapangan

Usai rapat, Samri Shaputra menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas tapak lahan secara jelas.

Menurutnya, persoalan yang muncul bukanlah sengketa murni, melainkan adanya klaim baru dari warga yang merasa sebagian tanahnya ikut terpetakan ke dalam kawasan perumahan.

“Kesepakatannya, kita akan turun bersama ke lapangan untuk mengembalikan tapak batas yang sebenarnya. Ini bukan sengketa, tetapi ada persoalan baru yang harus diluruskan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru memberikan rekomendasi administratif apabila justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Jangan sampai satu persoalan selesai, tapi malah melahirkan persoalan lain yang akhirnya kembali lagi ke DPR,” tegasnya.

Soroti Administrasi HGB Perusahaan

Selain persoalan batas lahan, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang Perumahan Giri Indah yang disebut akan segera berakhir.

Samri mengingatkan bahwa secara aturan, perpanjangan HGB seharusnya sudah diurus minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis.

“Sekarang tinggal hitungan bulan, sementara perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan kerugian,” katanya.

Komisi I pun meminta instansi terkait membantu mempermudah proses administrasi agar persoalan tidak semakin kompleks.

DPRD Pastikan Pengawasan Berlanjut

DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Namun, Samri juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap kendala yang dihadapi.

“Kasus yang kami tangani banyak. Kalau masyarakat tidak menyampaikan, kami juga tidak mengetahui. Karena itu, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pelayanan BPN Ikut Disorot

Dalam kesempatan itu, Komisi I turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan yang dinilai sering mengalami keterlambatan.

Samri menyebut, berdasarkan laporan warga, proses pengurusan sertifikat yang seharusnya selesai dalam waktu sekitar tiga bulan kerap molor hingga bertahun-tahun.

“Kita perlu evaluasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa urusan bisa cepat kalau ada biaya tambahan di luar ketentuan,” katanya.

Ia menilai, apabila memang tersedia opsi layanan percepatan, maka mekanismenya harus jelas, transparan, dan resmi masuk ke kas negara.

Jadwal Lapangan Segera Ditentukan

Rencananya, jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak BPN dan manajemen perumahan.

DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan persoalan batas lahan dan administrasi HGB di Perumahan Giri Indah dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, serta tidak menimbulkan konflik hukum baru di masa mendatang.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

13 Juni 2026 - 11:00 WITA

yani0001

Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN

12 Juni 2026 - 23:00 WITA

bpn033

HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan

12 Juni 2026 - 22:00 WITA

bpn032

Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga

12 Juni 2026 - 21:00 WITA

bunda001

KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Langkah dan Perkuat Sinergi untuk Mengawal Pembangunan Daerah

12 Juni 2026 - 16:00 WITA

kahmi99

Dari Tepian Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Bawa Musik Tingkilan Bersanding dengan Keroncong Indonesia

12 Juni 2026 - 15:00 WITA

ozi99
Trending di BERITA DAERAH