KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi surat aduan warga terkait penggunaan lahan untuk Puskesmas Sidomulyo oleh Pemerintah Kota Samarinda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris dan anggota Komisi I, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Sinar Alam, Adnan Faridhan, dan Aris Mulyanata.
Hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum pemilik tanah Abdullah, warga RT 08 Kelurahan Sidodamai, perwakilan Pemkot Samarinda seperti Kabag Hukum Setda Asran, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan Ismed Kusasih, Kepala Puskesmas Sidomulyo Eka Akhmad Nuryani, Camat Samarinda Ilir La Uje, serta Lurah Sidodamai Tisna.
Usai rapat, Samri menegaskan pihaknya melihat adanya hak masyarakat yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Kami pertama menyarankan kepada pemerintah kota untuk menyikapi persoalan ini secara manusiawi. Mungkin bisa memberikan dana kerahiman atau bentuk kebijakan lain, karena kalau kita melihat faktanya ada hak masyarakat yang hilang,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga mendorong ahli waris untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila masih terdapat peluang yang dapat diperjuangkan.
“Saran kami yang kedua, untuk pihak ahli waris melakukan upaya hukum kembali. Barangkali masih ada upaya lain yang bisa ditempuh agar haknya bisa didapatkan,” tambahnya.
Terkait putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak pemerintah, Samri mengaku secara pribadi menilai keputusan tersebut terasa kurang adil. Ia menyebut, dari paparan dalam RDP, ahli waris memiliki bukti kepemilikan, sementara dari pihak pemerintah dinilai belum menunjukkan bukti yang kuat.
“Tapi hakim tentu memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Apapun itu, karena sudah menjadi keputusan, tentu harus dijalankan. Namun masih ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh, silakan itu dimanfaatkan,” tegasnya.
Selain menyoroti sengketa lahan, Komisi I juga menyinggung persoalan administrasi aset milik Pemkot Samarinda. Berdasarkan keterangan dalam rapat, terdapat puluhan hingga ratusan aset yang belum memiliki bukti kepemilikan kuat, namun telah tercatat sebagai aset daerah.
“Ini harus menjadi catatan serius. Jangan sampai ketika masyarakat menguasai tanah puluhan tahun langsung digusur, sementara di sisi lain ada tanah masyarakat yang dikuasai pemerintah dalam waktu singkat lalu diakui sebagai aset,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap persoalan sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo dapat diselesaikan dengan mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik bagi masyarakat.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















