Menu

Mode Gelap
Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama DPRD Samarinda Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi

BERITA DAERAH · 9 Mar 2026 13:00 WITA ·

Terkait Sidak Suryaphone, Suparno Tegaskan IMB Sudah Terbit Sejak 2019


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan bangunan, dan pengelolaan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan Suryaphone telah terbit sejak tahun 2019.

“IMB bangunan Suryaphone itu sudah ada sejak 2019. Kebetulan waktu itu saya juga berada di Komisi I yang menangani persoalan perizinan,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri Musyawarah Cabang VI PAN dan buka puasa bersama di Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan pembangunan yang sempat tertunda kemungkinan dipengaruhi situasi pandemi COVID-19 yang pada saat itu membatasi aktivitas pembangunan.

“Waktu itu masih masa COVID, jadi banyak aktivitas pembangunan yang tertunda. Mungkin pengusahanya baru bisa melanjutkan pembangunan sekarang setelah kondisi mulai pulih,” jelasnya.

Terkait isu bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno menegaskan saat izin diterbitkan regulasi yang berlaku masih menggunakan sistem IMB.

Ia juga memastikan peruntukan bangunan tersebut sesuai izin awal, yakni untuk kantor dan toko.

“Saya pastikan izinnya untuk kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat beredar,” tegasnya.

Menurut Suparno, persoalan PBG kemungkinan muncul karena adanya penambahan lahan setelah IMB diterbitkan sehingga memerlukan penyesuaian administrasi.

“Mungkin ada sedikit penambahan lahan setelah IMB terbit, sehingga perlu penyesuaian izin,” katanya.

Ia menilai para pengusaha pada umumnya memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, menurutnya hal itu seharusnya dapat diarahkan oleh pemerintah.

“Kalau ada izin yang belum lengkap tinggal dilengkapi. Kita di DPR juga menjalankan fungsi pengawasan agar proses perizinan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Suparno juga mengaku pernah melihat salinan dokumen IMB bangunan tersebut yang sebelumnya telah dikoordinasikan ketika sistem perizinan masih menggunakan IMB.

Namun terkait kemungkinan koordinasi lanjutan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Samarinda, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan komisi.

“Untuk koordinasi lebih lanjut itu menjadi kewenangan ketua komisi, apalagi izin itu terbit pada 2019 di periode DPRD sebelumnya,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi

15 April 2026 - 18:00 WITA

andi9999991

BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama

15 April 2026 - 17:00 WITA

smd909761

DPRD Samarinda Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Kepercayaan Masyarakat

15 April 2026 - 16:00 WITA

iswandi0987

Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi

15 April 2026 - 08:00 WITA

pkh001

Jembatan Merah Putih Presisi di Jonggon Resmi Direnovasi, Dorong Akses dan Ekonomi Warga

14 April 2026 - 14:00 WITA

polreskkar909

Redistribusi Iuran Jaminan Kesehatan Disorot, DPRD Samarinda Minta Pemprov dan Daerah Duduk Bersama

14 April 2026 - 13:00 WITA

dprd09999911
Trending di BERITA DAERAH