KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan bangunan, dan pengelolaan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan Suryaphone telah terbit sejak tahun 2019.
“IMB bangunan Suryaphone itu sudah ada sejak 2019. Kebetulan waktu itu saya juga berada di Komisi I yang menangani persoalan perizinan,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri Musyawarah Cabang VI PAN dan buka puasa bersama di Samarinda, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan pembangunan yang sempat tertunda kemungkinan dipengaruhi situasi pandemi COVID-19 yang pada saat itu membatasi aktivitas pembangunan.
“Waktu itu masih masa COVID, jadi banyak aktivitas pembangunan yang tertunda. Mungkin pengusahanya baru bisa melanjutkan pembangunan sekarang setelah kondisi mulai pulih,” jelasnya.
Terkait isu bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno menegaskan saat izin diterbitkan regulasi yang berlaku masih menggunakan sistem IMB.
Ia juga memastikan peruntukan bangunan tersebut sesuai izin awal, yakni untuk kantor dan toko.
“Saya pastikan izinnya untuk kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat beredar,” tegasnya.
Menurut Suparno, persoalan PBG kemungkinan muncul karena adanya penambahan lahan setelah IMB diterbitkan sehingga memerlukan penyesuaian administrasi.
“Mungkin ada sedikit penambahan lahan setelah IMB terbit, sehingga perlu penyesuaian izin,” katanya.
Ia menilai para pengusaha pada umumnya memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, menurutnya hal itu seharusnya dapat diarahkan oleh pemerintah.
“Kalau ada izin yang belum lengkap tinggal dilengkapi. Kita di DPR juga menjalankan fungsi pengawasan agar proses perizinan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Suparno juga mengaku pernah melihat salinan dokumen IMB bangunan tersebut yang sebelumnya telah dikoordinasikan ketika sistem perizinan masih menggunakan IMB.
Namun terkait kemungkinan koordinasi lanjutan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Samarinda, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan komisi.
“Untuk koordinasi lebih lanjut itu menjadi kewenangan ketua komisi, apalagi izin itu terbit pada 2019 di periode DPRD sebelumnya,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















