Menu

Mode Gelap
HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Masyarakat DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemprov Buka Data Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Pembahasan Kedua, Ditargetkan Segera Finalisasi Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Truk, Pos Dishub Diaktifkan hingga Malam

BERITA DAERAH · 12 Agu 2026 17:00 WITA ·

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemprov Buka Data


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan rendahnya realisasi bagi hasil pajak sebagai bentuk penahanan hak Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan rendahnya realisasi bagi hasil pajak sebagai bentuk penahanan hak Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Realisasi bagi hasil pajak daerah untuk Kota Samarinda hingga Juli 2026 baru mencapai Rp190,79 miliar atau 35,69 persen dari pagu sebesar Rp534,56 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda karena masih terdapat selisih sekitar Rp343,77 miliar yang perlu dipastikan status dan penyelesaiannya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya belum ingin menyimpulkan rendahnya realisasi tersebut sebagai bentuk penahanan hak Kota Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, hal yang lebih penting saat ini adalah membuka dan mencocokkan data secara transparan. Rekonsiliasi diperlukan untuk mengetahui berapa hak Samarinda yang telah terbentuk berdasarkan realisasi pajak provinsi, berapa yang sudah ditetapkan sebagai bagi hasil, serta berapa yang telah ditransfer ke kas daerah.

“Yang harus dibuka terlebih dahulu adalah datanya,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, angka realisasi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur disebut telah mencatat realisasi bagi hasil pajak pada kisaran 46 hingga 54 persen.

Namun, Iswandi menegaskan perbandingan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuding adanya persoalan dalam penyaluran bagi hasil kepada Samarinda.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan,” tegasnya.

Komisi II ingin memastikan sejumlah hal, mulai dari besaran hak Samarinda yang sudah terbentuk, jumlah yang telah ditetapkan untuk dibagihasilkan, hingga dana yang benar-benar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Samarinda.

Menurut Iswandi, kepastian tersebut penting karena masih terdapat selisih sekitar Rp343,77 miliar dari pagu hingga realisasi Juli. Dengan waktu efektif sekitar lima bulan sebelum akhir tahun, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan langkah antisipasi apabila penerimaan tidak sesuai dengan asumsi APBD.

“Pemkot harus menyiapkan mitigasi fiskal,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila belanja APBD telah disusun berdasarkan asumsi penerimaan bagi hasil sebesar Rp534,56 miliar, sementara realisasinya jauh lebih rendah, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi arus kas daerah. Dampaknya dapat merembet pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Komisi II mendorong Pemkot Samarinda melalui BPKAD dan perangkat daerah terkait segera melakukan rekonsiliasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh hak daerah dihitung berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah yang menjadi hak Samarinda harus dipastikan,” ujarnya.

Iswandi juga meminta Pemprov Kaltim menjelaskan penyebab rendahnya realisasi tersebut. Jika kendalanya berada pada mekanisme atau jadwal penyaluran, pemerintah provinsi diminta menyampaikan jadwal pembayaran. Namun, jika penyebabnya karena penerimaan pajak provinsi belum mencapai target, proyeksi realisasinya juga perlu dibuka secara transparan.

Komisi II menilai persoalan bagi hasil pajak bukan sekadar mengejar pencapaian angka Rp534,56 miliar. Kepastian penerimaan daerah berkaitan langsung dengan kesehatan APBD serta kemampuan Pemkot Samarinda menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, Iswandi meminta Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur membuka data posisi bagi hasil pajak Samarinda hingga 31 Juli 2026, termasuk besaran hak yang telah terbentuk dan dana yang sudah ditransfer.

“Kami ingin melihat angka dan bukti transfernya,” pungkas Iswandi.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Masyarakat

12 Agustus 2026 - 19:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 12 at 18.46.44

DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan

12 Agustus 2026 - 18:00 WITA

f61

Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Pembahasan Kedua, Ditargetkan Segera Finalisasi

12 Agustus 2026 - 16:00 WITA

f59

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Truk, Pos Dishub Diaktifkan hingga Malam

12 Agustus 2026 - 15:00 WITA

f58

Evaluasi MBG Diperkuat, Pemkot Balikpapan Pastikan Makanan Aman dan Bergizi

12 Agustus 2026 - 14:00 WITA

f57

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan SPPG, Keamanan Pangan dan Limbah Jadi Perhatian

12 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f56
Trending di BERITA DAERAH