KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Kota Samarinda kembali dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Rapat dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Kamaruddin, Iswandi, Joha Fajal, Viktor Yuan, dan Abdul Rohim. Pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Syariah UINSI Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin mengatakan, pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap kedua. Sejumlah masukan dari anggota DPRD dan perangkat daerah dihimpun untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahap finalisasi.
“Ini sudah pembahasan kedua,” ujarnya.
Menurutnya, masih diperlukan satu kali pembahasan untuk merumuskan dan memfinalisasi berbagai masukan yang telah disampaikan. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait penyediaan dan pengelolaan lahan pemakaman.
“Kita ingin Perda ini berguna bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembahasan, Bapemperda turut menyoroti kebutuhan lahan pemakaman di setiap wilayah kecamatan. Persoalan tersebut dinilai penting mengingat pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman turut meningkatkan kebutuhan terhadap lahan pemakaman yang memadai.
Salah satu lokasi yang ikut dibahas adalah kawasan pemakaman di Serayu. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemakaman khusus bagi pasien yang meninggal akibat COVID-19 pada masa pandemi.
Keberadaan dan pola pengelolaan lahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam regulasi baru, sehingga pemanfaatannya memiliki kepastian serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bapemperda menargetkan seluruh masukan dari DPRD, perangkat daerah, dan tim penyusun dapat dirangkum dalam pembahasan berikutnya. Setelah seluruh substansi dinilai sesuai, Raperda akan diarahkan menuju tahap finalisasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Regulasi ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan keberlanjutan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan kebutuhan pemakaman secara lebih terencana sekaligus memastikan ketersediaan lahan tetap sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kawasan permukiman di Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















