Menu

Mode Gelap
Polda Kaltim Periksa Kepala Dinas Balikpapan Terkait Kasus Narkoba Internasional Rahmad Mas’ud Minta OPD Perkuat Pengawasan Internal, Jangan Tunggu Inspektorat SAKIP Naik ke Predikat BB, Tata Kelola Pemkot Balikpapan Semakin Berorientasi Hasil Hamas Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan Dua RSUD di Kaltim Celni Pita Sari Dorong ABS Segera Beradaptasi di DPRD Kaltim

BERITA DAERAH · 2 Sep 2026 19:00 WITA ·

DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebakaran, Keselamatan Fasilitas Publik Jadi Sorotan


 Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan Raperda masih tahap awal dan akan dilanjutkan bersama OPD serta pihak terkait. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan Raperda masih tahap awal dan akan dilanjutkan bersama OPD serta pihak terkait. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagai upaya memperkuat regulasi terkait keselamatan masyarakat. Pembahasan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan fasilitas publik yang digunakan masyarakat memenuhi aspek keamanan dan kelayakan.

Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/9/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda Iswandi, Abdul Rohim, Joha Fazal, dan Arbain.

Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Selanjutnya, pembahasan akan terus dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait untuk menyempurnakan substansi regulasi.

“Ini baru tahap pertama bersama OPD terkait,” kata Abdul Rohim.

Selain substansi Raperda, Abdul Rohim turut menyoroti penyelesaian sejumlah fasilitas publik yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan pemberitahuan kepada kontraktor agar pekerjaan yang belum rampung segera diselesaikan.

Ia menegaskan, setelah pemberitahuan diberikan, pengawasan terhadap penyelesaian pekerjaan harus dilakukan secara intensif agar fasilitas publik dapat segera digunakan dengan aman dan optimal.

“Pemkot tinggal memperkuat pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.

Abdul Rohim menekankan, penyelesaian fasilitas publik tidak boleh semata-mata mengikuti ritme atau keinginan kontraktor. Sebab, fasilitas tersebut nantinya digunakan masyarakat sehingga aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Keselamatan publik harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurutnya, fasilitas yang belum sepenuhnya rampung, meskipun kekurangannya terlihat kecil, tetap perlu segera diperbaiki. Hal tersebut untuk mencegah potensi insiden yang dapat terjadi ketika fasilitas mulai digunakan masyarakat.

“Jangan sampai kekurangan kecil memicu insiden,” katanya.

Basement Pasar Pagi Jadi Opsi Parkir Sementara

Dalam rapat tersebut, persoalan pemanfaatan basement Pasar Pagi sebagai area parkir juga menjadi perhatian. Abdul Rohim menyebut basement dapat menjadi salah satu alternatif lokasi parkir untuk sementara waktu, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan aktivitas pasar.

Menurutnya, pemanfaatan basement perlu mempertimbangkan kondisi pedagang dan pengunjung Pasar Pagi. Jangan sampai area tersebut digunakan sebagai parkir ketika aktivitas pasar sedang tinggi sehingga justru mengganggu fungsi utamanya.

“Basement bisa menjadi opsi sementara,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi basement yang sedang lengang tidak bisa dijadikan dasar untuk menjadikannya sebagai lokasi parkir permanen. Sebab, ketika aktivitas Pasar Pagi kembali ramai, kebutuhan ruang tersebut akan meningkat.

Karena itu, penggunaan basement sebagai area parkir dinilai lebih memungkinkan pada sore hingga malam hari, ketika aktivitas pedagang dan pengunjung telah berkurang atau selesai.

“Lebih memungkinkan sore sampai malam,” ujarnya.

Abdul Rohim menambahkan, pengaturan waktu dan mekanisme penggunaan basement perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah juga perlu memastikan fungsi fasilitas tersebut tetap berjalan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan dilanjutkan bersama OPD terkait. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan kebakaran, penanganan keadaan darurat, serta pelayanan penyelamatan masyarakat di Kota Samarinda.

Di sisi lain, pengawasan terhadap fasilitas publik juga diharapkan semakin diperkuat agar seluruh sarana yang digunakan masyarakat memenuhi standar keamanan dan tidak menimbulkan risiko ketika dioperasikan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Periksa Kepala Dinas Balikpapan Terkait Kasus Narkoba Internasional

14 September 2026 - 17:30 WITA

k4

Rahmad Mas’ud Minta OPD Perkuat Pengawasan Internal, Jangan Tunggu Inspektorat

14 September 2026 - 17:00 WITA

k3

SAKIP Naik ke Predikat BB, Tata Kelola Pemkot Balikpapan Semakin Berorientasi Hasil

14 September 2026 - 16:30 WITA

k2

Hamas Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan Dua RSUD di Kaltim

14 September 2026 - 16:00 WITA

k1

Celni Pita Sari Dorong ABS Segera Beradaptasi di DPRD Kaltim

14 September 2026 - 15:30 WITA

i99

ABS Resmi Duduki Kursi NasDem di DPRD Kaltim Lewat PAW

14 September 2026 - 15:00 WITA

i98
Trending di BERITA DAERAH