Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

BERITA DAERAH · 15 Sep 2026 13:30 WITA ·

Polisi Dalami Kebakaran 3 Hektare Lahan di Manggar Baru


 Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, polisi bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi kebakaran setelah menerima laporan masyarakat untuk mencegah api meluas. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, polisi bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi kebakaran setelah menerima laporan masyarakat untuk mencegah api meluas. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kebakaran lahan seluas sekitar tiga hektare terjadi di Jalan Persatuan RT 50, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

Kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Pendalaman dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya api setelah seorang saksi mengaku melihat seseorang mengendarai sepeda motor menuju area tanah kaplingan sebelum kebakaran terjadi.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.45 WITA. Polisi bersama unsur terkait kemudian melakukan pengecekan dan penanganan untuk mencegah api kembali meluas.

“Kami langsung mengecek dan menangani lokasi untuk mencegah api meluas,” kata Chusen.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Topo, sekitar pukul 11.30 WITA dirinya melihat seseorang mengendarai sepeda motor menuju area tanah kaplingan yang berada di bagian atas kebun.

Tidak lama berselang, saksi melihat kobaran api muncul dari arah atas kebun. Api kemudian menjalar ke bagian bawah lahan hingga mendekati lahan milik warga dan lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat semprot kebun. Namun, kondisi lahan yang dipenuhi rumput, ranting, serta vegetasi kering membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan.

“Penyebab kebakaran belum dipastikan. Kami masih memeriksa keterangan saksi,” ujar Chusen.

Polisi menegaskan, orang yang terlihat menuju area tanah kaplingan sebelum api muncul belum dapat dikaitkan dengan peristiwa kebakaran. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui titik awal serta penyebab munculnya api.

Karena api semakin sulit dikendalikan, saksi kemudian meminta bantuan masyarakat sekitar. Sekitar pukul 18.30 WITA, kejadian tersebut dilaporkan kepada Ketua RT 50 dan selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

Penanganan kemudian dilakukan personel Polsek Balikpapan Timur bersama Babinsa, personel Beat Batakan, Pemadam Kebakaran Kota Balikpapan, relawan, serta masyarakat.

Satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api sekaligus melakukan pendinginan di area yang telah terbakar. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan api tidak kembali menyala dan mencegah munculnya titik api baru.

“Pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu api,” jelas Chusen.

Polisi bersama unsur terkait juga akan melakukan pemantauan di lokasi bekas kebakaran. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, pihak kelurahan, dan Ketua RT juga diminta meningkatkan kegiatan sambang serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, pemilik maupun pengelola lahan di sekitar lokasi kebakaran diimbau membersihkan rumput, ranting, dan material kering lainnya yang mudah terbakar untuk mengurangi risiko penjalaran api.

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran. Apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

m6

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional

5 Oktober 2026 - 21:02 WITA

m5

Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

m4

KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m1

Viktor Soroti Keterbatasan Fiskal Samarinda, Dorong Pemuda Manfaatkan Potensi Ekonomi

5 Oktober 2026 - 17:00 WITA

l99

HUT Ke-81 TNI, Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan Daerah

5 Oktober 2026 - 15:00 WITA

l98
Trending di BERITA DAERAH