KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai peresmian Kantor Batalyon B Pelopor menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat dukungan terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan aparat sekaligus mendukung terciptanya kondisi kota yang aman dan kondusif.
Hal itu disampaikan Helmi usai menghadiri peresmian Kantor Batalyon B Pelopor di Mako Brimob Batalyon B Pelopor, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (8/10/2026).
Menurut Helmi, penguatan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta unsur keamanan dan masyarakat. Karena itu, keberadaan fasilitas pendukung bagi aparat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban di wilayah Samarinda.
“Bersama pemerintah kota, kita berkomitmen menjaga keamanan Samarinda agar semakin aman dan tertib,” ujar Helmi.
Selain membahas aspek keamanan, Helmi turut menanggapi rencana pemekaran wilayah Samarinda Utara. Ia mengatakan, rencana tersebut masih memerlukan kajian secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kesiapan daerah dan kemampuan pembiayaan setelah pemekaran dilakukan.
Menurutnya, pemekaran wilayah bukan hanya menyangkut perubahan administratif, tetapi juga membutuhkan dukungan anggaran serta berbagai fasilitas pemerintahan.
“Pemekaran masih perlu dianalisis, terutama dari sisi pembiayaan,” jelasnya.
Helmi menegaskan, DPRD Kota Samarinda pada prinsipnya terbuka untuk mendukung rencana tersebut apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Namun, kesiapan daerah tetap menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Kalau memang memenuhi syarat, DPRD tentu akan mendukung,” katanya.
Ia menjelaskan, aspek pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan karena pemerintah daerah saat ini masih menghadapi kondisi efisiensi anggaran. Pemekaran wilayah nantinya akan membutuhkan anggaran untuk membangun dan menyiapkan berbagai sarana pendukung, mulai dari kantor pemerintahan hingga fasilitas pelayanan masyarakat.
“Ujungnya tetap pada pembiayaan. Saat ini kita masih efisiensi, sementara pemekaran membutuhkan sarana dan prasarana,” ungkapnya.
Karena itu, apabila rencana pemekaran nantinya secara resmi diajukan untuk dibahas di DPRD, pihaknya akan melihat berbagai aspek secara lebih detail. Di antaranya kesiapan logistik, kemampuan pembiayaan, kebutuhan pemerintahan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Nanti kita diskusikan sejauh mana kesiapan dan manfaatnya bagi masyarakat,” tuturnya.
Untuk pembahasan mengenai pemerintahan dan pemekaran wilayah, Helmi menyebut Komisi I DPRD Kota Samarinda menjadi alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Di sisi lain, Helmi juga menyoroti pemanfaatan sejumlah fasilitas publik yang belakangan menjadi tempat berkumpul masyarakat, termasuk kalangan anak muda. Ia menilai fasilitas publik pada dasarnya dapat dimanfaatkan selama kegiatan yang dilakukan bersifat positif dan tidak mengganggu fungsi maupun ketertiban umum.
“Fasilitas publik harus digunakan untuk kegiatan positif dan tetap diawasi dinas terkait,” katanya.
Menurut Helmi, pengawasan diperlukan agar pemanfaatan fasilitas publik tetap sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah melalui perangkat daerah terkait dinilai perlu memastikan ruang publik tetap aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, DPRD Kota Samarinda akan menindaklanjuti persoalan pemanfaatan fasilitas publik apabila terdapat laporan atau aspirasi dari masyarakat. Helmi menyebut masukan warga menjadi salah satu dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau ada aspirasi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















