KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kanal masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. Langkah ini dilakukan untuk memperluas partisipasi publik sekaligus memastikan rencana penataan ruang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, potensi wilayah, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan saran, koreksi, maupun aspirasi tambahan terhadap konsep awal penataan ruang. Masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR agar pengembangan kawasan penyangga IKN berlangsung lebih terarah, terintegrasi dengan pembangunan IKN, serta tetap mempertahankan karakteristik perdesaan dan fungsi ekologis wilayah.
Pembukaan kanal aspirasi ini merupakan tindak lanjut Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR yang digelar di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026). Sebelum konsultasi publik dilaksanakan, Otorita IKN juga telah melibatkan masyarakat melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Wilayah perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN meliputi lima desa/kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Kawasan tersebut memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan hingga perdagangan, jasa, serta ekowisata berbasis lingkungan pesisir dan mangrove.
Di sisi lain, pengembangan kawasan juga membutuhkan dukungan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas antarwilayah, penyediaan fasilitas pelayanan masyarakat, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal. Berbagai aspek tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR agar pertumbuhan kawasan tidak hanya mendukung perkembangan IKN, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Otorita IKN, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat lokal, perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, hingga unsur pertahanan dan keamanan.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas hasil analisis kondisi wilayah, mengidentifikasi potensi pengembangan, serta menghimpun pandangan masyarakat terhadap konsep awal penataan ruang. Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pemaparannya, konsep penataan ruang diarahkan pada peningkatan konektivitas dan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi lokal berbasis kearifan lokal, serta perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.
Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Integrasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis sehingga aspek lingkungan dapat menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengembangan kawasan.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan analisis yang mendalam, dukungan data spasial yang akurat, serta integrasi isu pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut diperlukan agar dokumen tata ruang mampu mengakomodasi potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan secara menyeluruh.
“RDTR perlu didukung analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu pembangunan berkelanjutan,” ujar Mia.
Ia berharap proses perencanaan tersebut dapat menghasilkan arahan penataan ruang yang tidak hanya mendukung pertumbuhan kawasan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan, kebutuhan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka. Ia berharap keterlibatan masyarakat terus diperkuat hingga proses penyusunan RDTR selesai.
“Harapannya, masyarakat terus dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi dan menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” kata Munip.
Secara umum, konsep awal penataan ruang Kawasan Penyangga Perkotaan IKN diarahkan untuk mewujudkan kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing. Upaya tersebut dilakukan melalui pemenuhan layanan infrastruktur dasar secara terpadu, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian ekologi pesisir.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kawasan penyangga diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pendukung pertumbuhan perkotaan IKN, tetapi juga mampu mempertahankan identitas lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Otorita IKN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan tertulis selama 14 hari sejak pelaksanaan konsultasi publik pada 8 Oktober 2026, yakni hingga 22 Oktober 2026. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan koreksi, saran, maupun usulan tambahan terhadap konsep RDTR yang telah dipaparkan.
Masyarakat dapat membaca dan meninjau materi penyusunan RDTR melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Sementara itu, penyampaian saran, koreksi, dan aspirasi dapat dilakukan melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN.
Partisipasi masyarakat dalam proses tersebut diharapkan dapat membantu menyempurnakan dokumen perencanaan sehingga RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN mampu mengakomodasi kebutuhan warga, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal secara berkelanjutan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026













