KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mendorong penguatan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal melalui sistem pemberdayaan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan pelatihan keterampilan dan penyaluran bantuan, tetapi harus disertai kepastian pasar, akses permodalan, ketersediaan tempat usaha, hingga pemenuhan standar produk.
Hal tersebut disampaikan Iswandi saat memberikan keterangan kepada awak media KumalaNews.id di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026). Ia menilai, pemberdayaan UMKM di Samarinda perlu diarahkan pada upaya membangun sistem usaha yang mampu memberikan dukungan nyata bagi pelaku usaha, mulai dari tahap produksi hingga pemasaran.
Menurut Iswandi, pelaku UMKM membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan keterampilan. Mereka juga harus memiliki akses untuk memasarkan produk, memperoleh modal usaha, serta mendapatkan ruang untuk mengembangkan bisnisnya agar mampu bertahan dan bersaing di tengah perkembangan ekonomi.
“Penguatan UMKM harus mengubah pola pemberdayaan. Bukan hanya pelatihan dan bantuan, tetapi juga memastikan adanya pembeli, modal, tempat usaha, standar produk, dan kepastian usaha,” ujar Iswandi.
Ia menegaskan, penguatan ekosistem UMKM perlu menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Dukungan yang terintegrasi dinilai penting agar pelaku usaha lokal tidak berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan akses pasar dan persaingan dengan produk dari luar daerah.
Selain itu, Iswandi menyoroti pentingnya implementasi regulasi daerah sebagai landasan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM. Menurutnya, peraturan yang telah disahkan harus diikuti dengan kebijakan dan program konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
Ia menyebutkan, Kota Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Keberadaan regulasi tersebut harus menjadi acuan dalam menyusun program kerja pemerintah daerah, termasuk memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan berbagai upaya pemberdayaan.
“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi mendorong agar program pengembangan UMKM terintegrasi dengan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Dengan begitu, kebijakan pemberdayaan tidak berjalan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Ia juga menilai perlu adanya pembukaan peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal untuk terlibat dalam rantai pasok pasar modern maupun kegiatan proyek pembangunan di Kota Samarinda. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat menciptakan peluang usaha baru sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat berperan dalam mempertemukan pelaku UMKM dengan kebutuhan pasar, baik melalui kemitraan usaha maupun pemanfaatan peluang pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara tersebut, produk UMKM lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk terserap pasar dan meningkatkan kapasitas produksinya.
Iswandi berharap, penguatan ekosistem UMKM di Samarinda dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, dukungan anggaran yang tepat sasaran, serta kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian pasar dan mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan demikian, UMKM di Samarinda diharapkan mampu berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan usaha yang semakin dinamis.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















