KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara relevan untuk dikaji sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menata wilayah yang terus berkembang. Luas wilayah serta jumlah penduduk yang cukup besar menjadi sejumlah pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan pembentukan kecamatan baru.
Aris menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pemekaran wilayah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terutama jika jarak dan cakupan wilayah selama ini menjadi kendala dalam mengakses layanan administrasi.
Ia mengungkapkan, surat permohonan terkait rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara telah diajukan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan kajian menyeluruh sebelum dapat diputuskan dan direalisasikan.
“Pemekaran ini penting untuk dikaji karena wilayah dan jumlah penduduknya cukup besar. Pelayanan publik harus bisa berjalan lebih efektif,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, pemekaran kecamatan bukan sekadar membagi wilayah administratif, melainkan membutuhkan perencanaan yang matang dari berbagai aspek. Pemerintah perlu mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian kelurahan, penetapan batas administratif, hingga kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Menurut Aris, pembentukan kecamatan baru juga akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran, termasuk pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan fasilitas pelayanan, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur. Seluruh kebutuhan tersebut harus dihitung secara cermat agar pemekaran tidak justru menambah beban anggaran tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
“Pemekaran membutuhkan investasi untuk infrastruktur dan struktur pemerintahan. Karena itu, perencanaannya harus matang, terlebih dalam kondisi efisiensi anggaran,” jelasnya.
Selain kesiapan anggaran, Aris menilai penataan kelurahan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam kajian pemekaran. Pemerintah perlu menghitung jumlah kelurahan yang ideal dengan mempertimbangkan luas wilayah, persebaran permukiman, jumlah rukun tetangga (RT), serta kebutuhan pelayanan masyarakat di setiap kawasan.
Penataan tersebut, lanjutnya, berpotensi mencakup penyesuaian batas administratif maupun pembentukan kelurahan baru apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan tersebut. Namun, setiap perubahan harus didasarkan pada pertimbangan administratif, teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aris juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan rencana pemekaran. Sosialisasi dan uji publik diperlukan agar warga memahami tujuan, manfaat, serta konsekuensi perubahan wilayah administratif, termasuk kemungkinan penyesuaian batas kelurahan dan pembagian wilayah RT.
“Rencana ini harus disosialisasikan dan diuji publik terlebih dahulu. Masyarakat perlu memahami perubahan batas wilayah dan dampaknya terhadap penataan RT,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dapat melakukan kajian secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Melalui proses perencanaan yang terukur dan partisipatif, rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat menghasilkan tata kelola wilayah yang lebih efektif. Dengan demikian, apabila nantinya dinilai layak dan memenuhi persyaratan, penataan wilayah tersebut dapat mendukung pemerataan pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















