KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda bersama tim penyusun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam pembahasan lanjutan, sejumlah pasal akan dihapus dan beberapa ketentuan baru ditambahkan, terutama mengenai pembinaan serta sertifikasi relawan kebakaran.
Penyempurnaan rancangan regulasi tersebut dibahas dalam Rapat Lanjutan Pembahasan dan Finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Disdamkarmat Kota Samarinda, Zakky Anshari, mengatakan pembahasan masih berfokus pada penyempurnaan substansi pasal dan penjelasan agar rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan kebakaran di Kota Tepian.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan dan dapat menjadi pedoman dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta pelayanan penyelamatan bagi masyarakat.
“Ada sejumlah pasal yang perlu dihapus dan beberapa ketentuan yang ditambahkan, terutama terkait pencegahan, pembinaan, serta sertifikasi relawan kebakaran,” ujar Zakky kepada awak media KumalaNews.id usai mengikuti rapat.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai relawan kebakaran menjadi salah satu perhatian dalam penyempurnaan Raperda. Keberadaan relawan dinilai penting karena dapat membantu upaya penanganan kebakaran di lingkungan masyarakat, terutama dalam mendukung respons awal sebelum petugas tiba di lokasi.
Melalui pengaturan yang lebih jelas, pembinaan relawan diharapkan dapat dilakukan secara terarah, termasuk dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan menghadapi situasi darurat. Sementara itu, sertifikasi diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi relawan sesuai dengan kebutuhan tugas di lapangan.
Selain membahas relawan kebakaran, tim penyusun juga meninjau ketentuan mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Zakky menyampaikan, substansi mengenai perencanaan tersebut akan ditempatkan dalam dokumen khusus dengan jangka waktu perencanaan selama 10 tahun.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas arah perencanaan sistem proteksi kebakaran di Samarinda. Dengan perencanaan yang terstruktur, kebutuhan pencegahan dan penanggulangan kebakaran diharapkan dapat dipetakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Setelah pembahasan lanjutan, Disdamkarmat bersama tim penyusun masih akan menyelaraskan materi yang telah dibahas. Tahapan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rumusan pasal, penjelasan, dan substansi regulasi tersusun secara sistematis sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
Zakky berharap proses harmonisasi dapat didorong pada November 2026 sehingga penyempurnaan Raperda dapat terus berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.
Ia menegaskan, pembahasan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan penanganan kebakaran dan penyelamatan di Kota Samarinda. Karena itu, setiap ketentuan perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki kejelasan dalam pelaksanaan.
Melalui penyelesaian Raperda tersebut, Disdamkarmat Samarinda berharap upaya pencegahan kebakaran semakin kuat, kapasitas relawan lebih terarah, dan penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran serta penyelamatan dapat berjalan lebih optimal. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu landasan untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat dari risiko kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















