Menu ✖

Mode Gelap
36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

BERITA DAERAH · 15 Okt 2026 16:30 WITA ·

Raperda Kebakaran Samarinda Dimatangkan, Pembinaan dan Sertifikasi Relawan Jadi Fokus


 Kabid Pencegahan Disdamkarmat Samarinda, Zakky Anshari, menyampaikan penyempurnaan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat finalisasi di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026), dengan fokus pada pembinaan dan sertifikasi relawan kebakaran. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kabid Pencegahan Disdamkarmat Samarinda, Zakky Anshari, menyampaikan penyempurnaan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat finalisasi di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026), dengan fokus pada pembinaan dan sertifikasi relawan kebakaran. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda bersama tim penyusun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam pembahasan lanjutan, sejumlah pasal akan dihapus dan beberapa ketentuan baru ditambahkan, terutama mengenai pembinaan serta sertifikasi relawan kebakaran.

Penyempurnaan rancangan regulasi tersebut dibahas dalam Rapat Lanjutan Pembahasan dan Finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Disdamkarmat Kota Samarinda, Zakky Anshari, mengatakan pembahasan masih berfokus pada penyempurnaan substansi pasal dan penjelasan agar rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan kebakaran di Kota Tepian.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan dan dapat menjadi pedoman dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta pelayanan penyelamatan bagi masyarakat.

“Ada sejumlah pasal yang perlu dihapus dan beberapa ketentuan yang ditambahkan, terutama terkait pencegahan, pembinaan, serta sertifikasi relawan kebakaran,” ujar Zakky kepada awak media KumalaNews.id usai mengikuti rapat.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai relawan kebakaran menjadi salah satu perhatian dalam penyempurnaan Raperda. Keberadaan relawan dinilai penting karena dapat membantu upaya penanganan kebakaran di lingkungan masyarakat, terutama dalam mendukung respons awal sebelum petugas tiba di lokasi.

Melalui pengaturan yang lebih jelas, pembinaan relawan diharapkan dapat dilakukan secara terarah, termasuk dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan menghadapi situasi darurat. Sementara itu, sertifikasi diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi relawan sesuai dengan kebutuhan tugas di lapangan.

Selain membahas relawan kebakaran, tim penyusun juga meninjau ketentuan mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Zakky menyampaikan, substansi mengenai perencanaan tersebut akan ditempatkan dalam dokumen khusus dengan jangka waktu perencanaan selama 10 tahun.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas arah perencanaan sistem proteksi kebakaran di Samarinda. Dengan perencanaan yang terstruktur, kebutuhan pencegahan dan penanggulangan kebakaran diharapkan dapat dipetakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Setelah pembahasan lanjutan, Disdamkarmat bersama tim penyusun masih akan menyelaraskan materi yang telah dibahas. Tahapan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rumusan pasal, penjelasan, dan substansi regulasi tersusun secara sistematis sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

Zakky berharap proses harmonisasi dapat didorong pada November 2026 sehingga penyempurnaan Raperda dapat terus berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.

Ia menegaskan, pembahasan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan penanganan kebakaran dan penyelamatan di Kota Samarinda. Karena itu, setiap ketentuan perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki kejelasan dalam pelaksanaan.

Melalui penyelesaian Raperda tersebut, Disdamkarmat Samarinda berharap upaya pencegahan kebakaran semakin kuat, kapasitas relawan lebih terarah, dan penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran serta penyelamatan dapat berjalan lebih optimal. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu landasan untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat dari risiko kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi

15 Oktober 2026 - 19:30 WITA

n72

Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka

15 Oktober 2026 - 18:30 WITA

n65

Cegah Jalan Rusak dan Kecelakaan, DPRD Samarinda Sepakati Pembatasan Kendaraan di Atas 8 Ton di Jalan Pustaka

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n64

TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

15 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n60

70 Dapur SPPG di Kukar Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Termasuk 17 di Wilayah 3T

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pendidikan di Loa Kumbar, dari Akses Jalan hingga Kesejahteraan Guru

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n63
Trending di BERITA DAERAH