KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman di Kota Samarinda memasuki tahap finalisasi. Regulasi yang tengah dibahas tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan pemakaman, menertibkan pemakaman liar, serta memastikan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hal itu kepada awak media seusai pembahasan Raperda. Menurutnya, sejumlah substansi penting menjadi perhatian dalam tahap finalisasi, mulai dari kewajiban pemerintah menyediakan lahan pemakaman umum hingga pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Samri menilai, keberadaan regulasi tersebut penting karena sejumlah TPU lama di berbagai kecamatan di Samarinda disebut telah penuh. Kondisi ini membuat pemerintah perlu menyiapkan lokasi pemakaman baru agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh tempat pemakaman ketika dibutuhkan.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Saat ini, TPU lama di hampir setiap kecamatan sudah penuh,” ujar Samri.
Ia menegaskan, penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan pemakaman perlu mendapat perhatian yang sama dengan pelayanan dasar lainnya, terutama karena keluarga yang sedang berduka juga harus menghadapi persoalan biaya.
Samri menyebut biaya pemakaman di sejumlah lokasi dapat mencapai puluhan juta rupiah. Besarnya biaya tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi keluarga, terlebih ketika harus mengurus pemakaman dalam waktu singkat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan fasilitas pemakaman umum yang memadai dengan biaya lebih terjangkau. Pemerintah, menurutnya, tidak hanya perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat selama hidup, tetapi juga memastikan tersedianya tempat pemakaman yang layak.
“Pemerintah bukan hanya menyiapkan bantuan bagi yang hidup, tetapi juga perlu mempersiapkan kebutuhan pemakaman,” ungkapnya.
Setiap Kecamatan Didorong Memiliki TPU
Dalam pembahasan Raperda tersebut, muncul dorongan agar setiap kecamatan di Samarinda setidaknya memiliki satu lokasi TPU. Apabila ketersediaan lahan dan persyaratan teknis memungkinkan, penyediaan TPU di setiap kelurahan juga dinilai dapat menjadi pilihan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pembangunan kawasan pemakaman harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Lahan yang akan digunakan perlu memenuhi persyaratan, termasuk luas minimal yang dalam pembahasan disebut mencapai tiga hektare, serta mempertimbangkan persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar rencana penyediaan TPU dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari. Selain itu, status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelayakan lokasi juga perlu dipastikan sebelum suatu kawasan ditetapkan sebagai tempat pemakaman umum.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memiliki sejumlah alternatif, antara lain pengadaan lahan baru, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, penerimaan hibah dari masyarakat, serta dukungan organisasi yang bersedia menyediakan lahan untuk kepentingan pemakaman umum.
Khusus lahan yang berasal dari hibah, proses penerimaan dan pencatatannya sebagai aset pemerintah harus dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk TPU memiliki kejelasan administrasi dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Aset Daerah Jadi Alternatif Penyediaan Lahan
Samri juga menyoroti potensi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda yang hingga kini belum digunakan secara optimal. Sejumlah lahan milik pemerintah, termasuk di kawasan Seberang dan Palaran, disebut berpeluang diusulkan sebagai lokasi pemakaman umum.
Meski demikian, lahan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai TPU. Pemerintah harus memastikan status kepemilikan, kesesuaian peruntukan, kondisi lahan, serta persyaratan teknis lainnya agar pemanfaatannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman tanpa harus selalu bergantung pada pengadaan tanah baru. Aset yang selama ini belum dimanfaatkan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat apabila memenuhi persyaratan untuk dijadikan kawasan pemakaman.
Selain membantu memenuhi kebutuhan lahan, pemanfaatan aset secara terencana juga penting untuk memperjelas peruntukan dan pengelolaan barang milik daerah. Dengan begitu, pemerintah dapat menghindari potensi persoalan penguasaan lahan akibat aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Raperda Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Setelah tahap finalisasi pembahasan, Raperda tentang pemakaman tersebut dijadwalkan memasuki proses harmonisasi pada bulan berikutnya. Rancangan kemudian akan melalui tahapan fasilitasi dan verifikasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat ditetapkan.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, sejumlah substansi yang telah dibahas masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil harmonisasi dan evaluasi.
Pihak yang terlibat dalam pembahasan menargetkan seluruh proses yang diperlukan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir 2026. Penyelesaian regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian arah kebijakan penataan pemakaman di Samarinda.
Dengan adanya Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyediakan lahan, menata kawasan pemakaman, serta mengoptimalkan aset yang berpotensi dimanfaatkan sebagai TPU.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















