KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan belum tuntasnya pembayaran kompensasi atau hibah lahan yang terdampak pembangunan jalan di sepanjang Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka. Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa pembayaran kompensasi kepada warga disebut baru terealisasi sekitar 40 persen, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (16/10/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Ronal Stephen Lonteng, Sinar Alam, Suparno, Markaca, Aris Mulyanata, dan Romadhony Putra Pratama.
RDP tersebut juga melibatkan perwakilan Komisi III DPRD Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), CV Meridian Utama Konstruksi selaku kontraktor, serta perwakilan warga yang terdampak pembangunan jalan.
Usai rapat, Samri Shaputra menjelaskan bahwa persoalan kompensasi lahan berawal dari kesepakatan antara kontraktor pelaksana dan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat kewajiban pembayaran kompensasi kepada warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan akses jalan.
“Kesepakatan kompensasi itu dibuat antara kontraktor pelaksana dan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan,” ujar Samri kepada awak media.
Menurut Samri, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pembayaran kompensasi kepada masyarakat baru terealisasi sekitar 40 persen. Dengan demikian, sekitar 60 persen sisanya masih belum dibayarkan dan menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Melalui RDP, DPRD berupaya memperoleh penjelasan mengenai kendala pembayaran sekaligus mendorong adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Samri menyebutkan, pihak kontraktor dalam rapat menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan sisa pembayaran kompensasi. Namun, pelaksanaannya disebut masih terkendala karena pihak kontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan kewajibannya, tetapi mengaku masih menunggu pembayaran dari pemerintah kota,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RDP. Sebab, kepastian mengenai alur pembayaran dan kewajiban masing-masing pihak diperlukan agar penyelesaian kompensasi kepada masyarakat tidak terus tertunda.
DPRD Samarinda pun mendorong koordinasi antara kontraktor, perangkat daerah terkait, dan masyarakat untuk memperjelas persoalan tersebut. Penelusuran terhadap kesepakatan kompensasi serta status pembayaran dinilai penting agar tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski kontraktor telah menyampaikan kesediaan untuk melunasi sisa kompensasi, realisasi pembayaran masih memerlukan tindak lanjut. Karena itu, kejelasan mengenai pembayaran pemerintah kota kepada kontraktor menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, tanpa mengabaikan kewajiban yang telah disepakati dengan warga.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap persoalan kompensasi lahan di sepanjang Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka dapat memperoleh kepastian penyelesaian. DPRD juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi seluruh pihak terus dilakukan sehingga hak masyarakat terdampak dapat ditindaklanjuti sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















