KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah membahas rencana pemekaran wilayah kelurahan di Kecamatan Sungai Pinang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik agar lebih dekat dengan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan dan mempercepat pelayanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, selama ini luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar sering kali menjadi kendala dalam memberikan pelayanan yang optimal.
“Pemekaran ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya pemekaran, masyarakat bisa lebih mudah dijangkau, dan pelayanan pemerintah akan menjadi lebih efektif serta efisien,” ujar Samri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap kajian di tingkat kelurahan. Pemerintah Kota bersama DPRD akan melakukan pemetaan wilayah secara menyeluruh sebelum menetapkannya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Prosesnya masih kita bahas di tingkat kelurahan. Nanti setelah pemetaan dan pembagian wilayah selesai, baru akan ditetapkan secara resmi. Targetnya bisa rampung pada akhir tahun ini,” terangnya.
Samri juga menjelaskan bahwa setiap peraturan yang berkaitan dengan pembentukan wilayah baru harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau sudah berbentuk peraturan daerah tentu disahkan bersama DPRD dan Wali Kota. Tapi kalau peraturan wali (Perwali), cukup oleh pihak eksekutif,” katanya.
Adapun wilayah yang akan mengalami pemekaran berada di sekitar Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang Selatan, dan Sungai Pinang Utara. Dari hasil kajian sementara, direncanakan akan ada tambahan satu kelurahan baru di kawasan Sungai Pinang Utara.
Batas wilayah hasil pemekaran sementara meliputi:
Utara: Kelurahan Temindung Permai.
Selatan: Kelurahan Sungai Pinang Selatan dan Kelurahan Pelita.
Timur: Kelurahan Sungai Pinang Utara.
Barat: Kelurahan Bandara dan Kelurahan Temindung Permai.
Pusat pemerintahan masing-masing kelurahan akan tetap berada di wilayahnya masing-masing sesuai penamaan, yaitu Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan.
Samri berharap pemekaran ini dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan pelayanan di wilayah padat penduduk, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Samarinda.
“Kita ingin pemekaran ini betul-betul berdampak pada pelayanan prima bagi masyarakat. Komisi I akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















