Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

IKN NUSANTARA · 16 Jan 2026 14:00 WITA ·

Otorita IKN Siapkan Payung Hukum Daerah Mitra untuk Perkuat Ekonomi Nusantara


 Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara Perbesar

Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus membangun kawasan Nusantara melalui sinergi dalam pengembangan superhub ekonomi. Pada Kamis (15/1/20226), Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Penyusunan dasar hukum ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan kawasan-kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN. Kehadiran daerah mitra secara langsung diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi Nusantara, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Agenda ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta berbagai Pemerintah Daerah dari setiap wilayah di Kalimantan Timur. Hal ini merupakan spirit kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama.

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, dimana posisi IKN, dimana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.

“Pertama, daerah mitra itu kita menggunakan definisi yang ada di Undang-Undang No. 21 Tahun 2023, yang sebelumnya itu dibatasi di Pulau Kalimantan. Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan, saja. Jadi unsur dari daerah mitra itu yang pertama adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” ulasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa untuk menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.

Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum mengenai Daerah Mitra, diharapkan investasi akan mengalir lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, mendukung terciptanya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca

24 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h17

Delegasi ICAPPS 2026 Kunjungi Nusantara, Bahas Konsep Kota Berkelanjutan

22 Agustus 2026 - 20:00 WITA

h4

Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Soroti Konsistensi Konsep Kota Cerdas hingga Peluang Investasi

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

g83

Upacara Penurunan Bendera di Nusantara Berlangsung Khidmat, OIKN Tegaskan Semangat Kebersamaan

17 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g44

HUT Ke-81 RI di Nusantara, Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Harus Inklusif

17 Agustus 2026 - 21:00 WITA

g42

Malam Renungan Suci di Nusantara, Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Terus Berlanjut

17 Agustus 2026 - 10:00 WITA

g31
Trending di IKN NUSANTARA