KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2 DPRD Samarinda itu dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, didampingi anggota Markaca dan Aris Mulyanata. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya DPMPTSP, PUPR, Perkim, pihak kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam forum tersebut dibahas persoalan yang dikhawatirkan berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari, khususnya terkait klaim masyarakat terhadap sebagian lahan yang disebut masuk dalam area perumahan.
Akan Dilakukan Peninjauan Lapangan
Usai rapat, Samri Shaputra menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas tapak lahan secara jelas.
Menurutnya, persoalan yang muncul bukanlah sengketa murni, melainkan adanya klaim baru dari warga yang merasa sebagian tanahnya ikut terpetakan ke dalam kawasan perumahan.
“Kesepakatannya, kita akan turun bersama ke lapangan untuk mengembalikan tapak batas yang sebenarnya. Ini bukan sengketa, tetapi ada persoalan baru yang harus diluruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru memberikan rekomendasi administratif apabila justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Jangan sampai satu persoalan selesai, tapi malah melahirkan persoalan lain yang akhirnya kembali lagi ke DPR,” tegasnya.
Soroti Administrasi HGB Perusahaan
Selain persoalan batas lahan, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang Perumahan Giri Indah yang disebut akan segera berakhir.
Samri mengingatkan bahwa secara aturan, perpanjangan HGB seharusnya sudah diurus minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis.
“Sekarang tinggal hitungan bulan, sementara perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan kerugian,” katanya.
Komisi I pun meminta instansi terkait membantu mempermudah proses administrasi agar persoalan tidak semakin kompleks.
DPRD Pastikan Pengawasan Berlanjut
DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Namun, Samri juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap kendala yang dihadapi.
“Kasus yang kami tangani banyak. Kalau masyarakat tidak menyampaikan, kami juga tidak mengetahui. Karena itu, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pelayanan BPN Ikut Disorot
Dalam kesempatan itu, Komisi I turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan yang dinilai sering mengalami keterlambatan.
Samri menyebut, berdasarkan laporan warga, proses pengurusan sertifikat yang seharusnya selesai dalam waktu sekitar tiga bulan kerap molor hingga bertahun-tahun.
“Kita perlu evaluasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa urusan bisa cepat kalau ada biaya tambahan di luar ketentuan,” katanya.
Ia menilai, apabila memang tersedia opsi layanan percepatan, maka mekanismenya harus jelas, transparan, dan resmi masuk ke kas negara.
Jadwal Lapangan Segera Ditentukan
Rencananya, jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak BPN dan manajemen perumahan.
DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan persoalan batas lahan dan administrasi HGB di Perumahan Giri Indah dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, serta tidak menimbulkan konflik hukum baru di masa mendatang.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















