KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali memanas. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026), pemilik lahan, Abdullah, menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu membahas surat aduan warga terkait penggunaan lahan Puskesmas Sidomulyo oleh Pemkot. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah mengaku mendapat dorongan untuk kembali mengajukan gugatan.
“Kami disuruh gugat kembali. Itu yang diputuskan hari ini. Ya pasti kami gugat lagi,” ujarnya kepada awak media.
Abdullah mempertanyakan dasar kemenangan Pemkot di tingkat banding, khususnya terkait klaim bahwa sebagian lahan telah dibayar atau diwakafkan oleh almarhum ayahnya.
“Katanya sudah dibayar sebagian, sudah diwakafkan sebagian. Itu yang sangat saya cari buktinya. Kalau memang ada bukti yang benar, bukan rekayasa, beres. Kalau memang benar bapak saya sudah menerima uang, saya akui. Kalau itu benar, saya yang berdosa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini mulai dipertanyakannya sejak 2009 secara lisan kepada pihak Pemkot. Karena diminta menyampaikan secara tertulis, ia pun melayangkan surat resmi pada 2011 dan baru menerima jawaban pada 2017 yang menyarankan agar menempuh jalur hukum.
“Saya gugat tahun 2018 dan menang di Pengadilan Negeri,” katanya.
Selain sengketa kepemilikan, Abdullah juga menyoroti isu tunggakan pajak yang mencuat dalam persidangan. Ia mengaku tidak pernah menerima tagihan pajak sebelumnya.
“Saya tidak mau bayar. Masa tanah saya ditempati, saya disuruh bayar pajak? Sebelumnya tidak ada tagihan. Itu munculnya waktu sidang saja,” ungkapnya.
Abdullah menegaskan, jika memang ada pembayaran menggunakan APBD ataupun wakaf, seharusnya terdapat dokumen resmi yang dapat ditunjukkan secara terbuka. Ia mengaku telah mencari dokumen tersebut di rumah, namun tidak menemukan bukti apapun.
“Saya sudah cari, tidak ada bukti bapak saya menerima uang, tidak ada bukti wakaf. Kalau dokumentasi lama tidak tertata, itu urusan Pemkot,” katanya.
Ia juga menyinggung proses sertifikasi lahan yang menurutnya sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki alas hak yang jelas.
“Tidak mungkin lokasi yang sama, saya sudah bersertifikat, lalu terbit lagi sertifikat baru. Surat penolakan BPN itu yang saya minta waktu sidang, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ujarnya.
Ke depan, Abdullah memastikan akan membuka perkara baru dengan menyiapkan tambahan bukti, terutama terkait klaim pembayaran dan wakaf yang hingga kini belum pernah diperlihatkan kepadanya.
“Pasti kami gugat kembali. Yang kami pertanyakan, mana bukti Pemkot menyatakan sudah dibayar sebagian atau sudah diwakafkan. Itu saja,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















