Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

BERITA DAERAH · 27 Feb 2026 13:00 WITA ·

Ruang Hiburan Perlu Diatur, Bukan Sekadar Ditutup


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Penutupan Kafe Pesona menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menegaskan, penegakan aturan memang harus dijalankan, namun kebutuhan masyarakat terhadap ruang hiburan juga tidak boleh diabaikan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2026), politisi Fraksi PAN itu menyampaikan bahwa warga Kecamatan Sambutan, khususnya kalangan anak muda, tetap membutuhkan tempat hiburan yang legal dan teratur.

“Setidaknya warga Sambutan juga perlu tempat hiburan untuk anak-anak muda. Yang terpenting, pihak pengusaha harus mengikuti regulasi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait perizinan,” ujarnya.

Menurut Suparno, polemik yang kerap muncul dalam persoalan tempat hiburan umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan. Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha agar lebih proaktif memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menilai, keberadaan tempat hiburan tidak selalu berdampak negatif selama pengelola menjalankan usaha sesuai aturan. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi kunci terciptanya keseimbangan antara ketertiban dan kebutuhan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Suparno menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari tugas dan kewenangan institusi tersebut dalam menegakkan peraturan daerah.

“Satpol PP tugasnya memang menertibkan, otomatis itu sudah menjadi ruang mereka,” tegasnya.

Ia berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan para pelaku usaha. Dengan demikian, iklim usaha di Samarinda tetap kondusif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

13 Juni 2026 - 11:00 WITA

yani0001

Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN

12 Juni 2026 - 23:00 WITA

bpn033

HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan

12 Juni 2026 - 22:00 WITA

bpn032

Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga

12 Juni 2026 - 21:00 WITA

bunda001

KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Langkah dan Perkuat Sinergi untuk Mengawal Pembangunan Daerah

12 Juni 2026 - 16:00 WITA

kahmi99

Dari Tepian Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Bawa Musik Tingkilan Bersanding dengan Keroncong Indonesia

12 Juni 2026 - 15:00 WITA

ozi99
Trending di BERITA DAERAH