KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Penutupan Kafe Pesona menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menegaskan, penegakan aturan memang harus dijalankan, namun kebutuhan masyarakat terhadap ruang hiburan juga tidak boleh diabaikan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2026), politisi Fraksi PAN itu menyampaikan bahwa warga Kecamatan Sambutan, khususnya kalangan anak muda, tetap membutuhkan tempat hiburan yang legal dan teratur.
“Setidaknya warga Sambutan juga perlu tempat hiburan untuk anak-anak muda. Yang terpenting, pihak pengusaha harus mengikuti regulasi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait perizinan,” ujarnya.
Menurut Suparno, polemik yang kerap muncul dalam persoalan tempat hiburan umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan. Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha agar lebih proaktif memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menilai, keberadaan tempat hiburan tidak selalu berdampak negatif selama pengelola menjalankan usaha sesuai aturan. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi kunci terciptanya keseimbangan antara ketertiban dan kebutuhan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Suparno menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari tugas dan kewenangan institusi tersebut dalam menegakkan peraturan daerah.
“Satpol PP tugasnya memang menertibkan, otomatis itu sudah menjadi ruang mereka,” tegasnya.
Ia berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan para pelaku usaha. Dengan demikian, iklim usaha di Samarinda tetap kondusif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















