KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang beroperasi maupun berhenti di luar ketentuan jam operasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM., mengatakan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan surat edaran. Pemkot perlu memperkuat pemantauan langsung di lapangan, khususnya pada ruas jalan yang menjadi jalur pergerakan kendaraan angkutan berat.
“Pengawasan harus ditingkatkan,” ujar Bagus, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub), kecamatan, dan kelurahan perlu saling berkoordinasi untuk memantau aktivitas truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Bagus menilai pelanggaran jam operasional kendaraan berat bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Keberadaan truk di luar waktu operasional maupun kendaraan yang berhenti sembarangan dapat mengganggu arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan pos jaga Dishub. Petugas nantinya dijadwalkan secara bergiliran dengan sistem shift agar pemantauan dapat dilakukan hingga malam hari.
“Pos Dishub kita aktifkan sampai malam,” katanya.
Selain Dishub, Bagus membuka peluang pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila diperlukan. Aparatur kecamatan dan kelurahan juga diminta ikut mengawasi kendaraan berat yang berada di lingkungan masing-masing.
Kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada petugas Dishub. Dengan pemantauan yang lebih luas, pemerintah berharap pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Bagus juga mengingatkan perusahaan angkutan dan pengemudi agar tidak menggunakan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir. Pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk diminta mencari tempat beristirahat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Jangan parkir di bahu jalan,” tegasnya.
Ia menekankan, kepatuhan terhadap jam operasional kendaraan berat merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan keselamatan berlalu lintas di Kota Balikpapan. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong sinergi antara Dishub, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, perusahaan angkutan, dan para pengemudi.
“Keselamatan harus dijaga bersama,” pungkas Bagus.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan pengaktifan pos Dishub hingga malam hari, Pemkot Balikpapan berharap kedisiplinan kendaraan angkutan berat semakin meningkat. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan akibat kendaraan berat yang beroperasi maupun berhenti tidak sesuai ketentuan.
Pewarta : M. Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















