KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas kewajiban pengembang dalam menyediakan serta menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (12/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, bersama anggota Bapemperda dan perangkat daerah terkait.
Kamaruddin mengatakan, Raperda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses serah terima PSU, khususnya pada kawasan perumahan yang telah berkembang dan memiliki jumlah penduduk cukup padat.
“Ini harus diatur secara jelas,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak hanya menyasar pengembang yang masih aktif membangun perumahan, tetapi juga menjadi solusi bagi kawasan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau meninggalkan kewajibannya.
“Pengembang yang terlantar maupun yang masih berjalan, semuanya harus diatur,” tegasnya.
Dalam pembahasan, DPRD turut menyoroti sejumlah fasilitas yang wajib tersedia di kawasan perumahan sebelum dilakukan serah terima kepada pemerintah daerah. Fasilitas tersebut antara lain tempat bermain anak, drainase, sarana air minum, hingga kolam retensi.
Kamaruddin menjelaskan, keberadaan kolam retensi menjadi salah satu fasilitas penting untuk membantu mengantisipasi persoalan banjir di kawasan permukiman. Sementara drainase dan sarana air minum dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat.
“Termasuk kolam retensi untuk mengantisipasi banjir,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan kawasan perumahan tidak cukup hanya menyediakan bangunan hunian. Pengembang juga harus memastikan fasilitas pendukung tersedia dan memenuhi standar sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Masukan dari perangkat daerah dan anggota DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi.
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda berharap proses serah terima PSU dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Selain memperjelas tanggung jawab pengembang, aturan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan fasilitas perumahan yang pada akhirnya harus ditangani pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau persyaratannya terpenuhi, pemerintah bisa menerima,” pungkas Kamaruddin.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















