KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Salah satu tahapan yang dilakukan yakni melalui Seminar Ekspos Naskah Akademik Raperda Inovasi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Klinik Perencanaan Bapperida Kota Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi memiliki dasar akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Seminar dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Lina Ernita, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik.
Usai mengikuti kegiatan, Deni Hakim Anwar mengatakan ekspos naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum Raperda Inovasi Daerah masuk ke proses pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Menurutnya, dalam pemaparan tersebut tim penyusun menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi dasar lahirnya regulasi, termasuk landasan yuridis, sosiologis, serta target keluaran dan dampak yang ingin dicapai.
“Tadi dipaparkan berbagai landasan naskah akademik, termasuk aspek yuridis, sosiologis, serta output dan outcome yang ingin dicapai,” ujar Deni.
Ia menilai substansi naskah akademik harus mampu menggambarkan inovasi yang benar-benar telah melalui proses pengujian dan memiliki manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.
Deni menyebut terdapat sekitar 328 inovasi di Kota Samarinda yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat inovasi yang telah diterapkan sekaligus menilai kelayakannya untuk diperkuat melalui regulasi daerah.
“Kita ingin inovasi yang masuk dalam naskah akademik sudah melalui tahapan pengujian. Ada sekitar 328 inovasi yang telah berjalan satu tahun,” katanya.
Selain aspek regulasi, Deni memberikan perhatian terhadap arah pengembangan inovasi yang dapat memberikan dampak langsung terhadap kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran saat ini membutuhkan terobosan yang tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mampu membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mendorong agar inovasi yang memiliki potensi ekonomi dan dapat memperkuat sumber-sumber PAD menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Di tengah efisiensi anggaran, inovasi yang bisa meningkatkan PAD sangat penting untuk dikembangkan,” jelasnya.
Selain kemandirian fiskal, sektor pariwisata juga menjadi perhatian Deni. Ia menilai Kota Samarinda masih membutuhkan berbagai inovasi untuk memperkuat daya tarik destinasi wisata, termasuk pengembangan wisata buatan yang dapat menjadi pilihan masyarakat maupun wisatawan dari luar daerah.
Menurutnya, pengembangan destinasi wisata perlu dibarengi dengan informasi dan pola kunjungan yang lebih jelas. Hal tersebut penting agar wisatawan yang datang ke Samarinda memiliki alternatif tujuan selain pusat perbelanjaan dan tempat kuliner.
“Wisatawan perlu memiliki road map yang jelas mengenai destinasi yang bisa dikunjungi di Samarinda,” ungkapnya.
Karena itu, Deni mendorong perangkat daerah terkait untuk terus menggali potensi wisata sekaligus menghadirkan inovasi yang dapat menghubungkan berbagai destinasi dalam satu pola kunjungan. Dengan demikian, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kita ingin setiap tamu yang datang tahu destinasi wisata apa saja yang bisa dikunjungi,” tuturnya.
Deni mengapresiasi pelaksanaan Seminar Ekspos Naskah Akademik tersebut. Ia berharap penyusunan dokumen dapat segera diselesaikan sehingga Raperda Inovasi Daerah dapat masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Samarinda.
Menurutnya, DPRD akan memberikan catatan dan masukan secara lebih mendalam ketika rancangan tersebut telah resmi disampaikan. Pembahasan nantinya mencakup substansi secara keseluruhan hingga ketentuan dalam setiap pasal.
“Nanti setelah naskah akademik selesai dan masuk ke DPRD, kami akan memberikan catatan lebih detail, termasuk pasal per pasalnya,” pungkas Deni.
Ia berharap Perda tentang Inovasi Daerah yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan kepastian dan landasan bagi Pemkot Samarinda dalam mengembangkan berbagai inovasi. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta membuka lebih banyak peluang pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















