Menu ✖

Mode Gelap
Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota Pemkot Balikpapan Dorong Digitalisasi Data Bansos, Tekan Risiko Salah Sasaran 131 Paguyuban Jadi Kekuatan Balikpapan, Bagus Susetyo Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Lestarikan Budaya ISPA Tembus 3.100 Kasus, Dinkes Balikpapan Imbau Warga Waspadai Paparan Asap Karhutla Aris Mulyanata Imbau Warga Samarinda Tidak Membakar Sampah Sembarangan

BERITA DAERAH · 14 Okt 2026 15:00 WITA ·

Aris Mulyanata Nilai Pemekaran Samarinda Utara Relevan, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara perlu dikaji untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi pertimbangan penting agar penataan administratif dapat mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara perlu dikaji untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi pertimbangan penting agar penataan administratif dapat mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara relevan untuk dikaji sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menata wilayah yang terus berkembang. Luas wilayah serta jumlah penduduk yang cukup besar menjadi sejumlah pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan pembentukan kecamatan baru.

Aris menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pemekaran wilayah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terutama jika jarak dan cakupan wilayah selama ini menjadi kendala dalam mengakses layanan administrasi.

Ia mengungkapkan, surat permohonan terkait rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara telah diajukan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan kajian menyeluruh sebelum dapat diputuskan dan direalisasikan.

“Pemekaran ini penting untuk dikaji karena wilayah dan jumlah penduduknya cukup besar. Pelayanan publik harus bisa berjalan lebih efektif,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, pemekaran kecamatan bukan sekadar membagi wilayah administratif, melainkan membutuhkan perencanaan yang matang dari berbagai aspek. Pemerintah perlu mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian kelurahan, penetapan batas administratif, hingga kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.

Menurut Aris, pembentukan kecamatan baru juga akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran, termasuk pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan fasilitas pelayanan, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur. Seluruh kebutuhan tersebut harus dihitung secara cermat agar pemekaran tidak justru menambah beban anggaran tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.

“Pemekaran membutuhkan investasi untuk infrastruktur dan struktur pemerintahan. Karena itu, perencanaannya harus matang, terlebih dalam kondisi efisiensi anggaran,” jelasnya.

Selain kesiapan anggaran, Aris menilai penataan kelurahan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam kajian pemekaran. Pemerintah perlu menghitung jumlah kelurahan yang ideal dengan mempertimbangkan luas wilayah, persebaran permukiman, jumlah rukun tetangga (RT), serta kebutuhan pelayanan masyarakat di setiap kawasan.

Penataan tersebut, lanjutnya, berpotensi mencakup penyesuaian batas administratif maupun pembentukan kelurahan baru apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan tersebut. Namun, setiap perubahan harus didasarkan pada pertimbangan administratif, teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aris juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan rencana pemekaran. Sosialisasi dan uji publik diperlukan agar warga memahami tujuan, manfaat, serta konsekuensi perubahan wilayah administratif, termasuk kemungkinan penyesuaian batas kelurahan dan pembagian wilayah RT.

“Rencana ini harus disosialisasikan dan diuji publik terlebih dahulu. Masyarakat perlu memahami perubahan batas wilayah dan dampaknya terhadap penataan RT,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dapat melakukan kajian secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan.

Melalui proses perencanaan yang terukur dan partisipatif, rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat menghasilkan tata kelola wilayah yang lebih efektif. Dengan demikian, apabila nantinya dinilai layak dan memenuhi persyaratan, penataan wilayah tersebut dapat mendukung pemerataan pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Dorong Digitalisasi Data Bansos, Tekan Risiko Salah Sasaran

14 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n57

131 Paguyuban Jadi Kekuatan Balikpapan, Bagus Susetyo Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Lestarikan Budaya

14 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n55

ISPA Tembus 3.100 Kasus, Dinkes Balikpapan Imbau Warga Waspadai Paparan Asap Karhutla

14 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n56

Aris Mulyanata Imbau Warga Samarinda Tidak Membakar Sampah Sembarangan

14 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n48

Deni Hakim Anwar Dorong Integrasi Data OPD, Cegah Jalan Samarinda Dibongkar Berulang

14 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n45

Penempatan Lapak Pasar Pagi Samarinda Dievaluasi, Pedagang Usulkan Lokasi Berdekatan

14 Oktober 2026 - 15:30 WITA

42
Trending di BERITA DAERAH