KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke proses legislasi berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan dan Finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurut Kamaruddin, pembahasan telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati substansi rancangan peraturan daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Sejumlah OPD yang terlibat dalam pembahasan tersebut di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Kamaruddin menjelaskan, Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran ketika terjadi, tetapi juga mengatur penguatan aspek pencegahan dan keselamatan. Hal tersebut mencakup pemenuhan standar keselamatan bangunan, pemeriksaan kelayakan gedung, hingga kesiapan instalasi listrik yang berpotensi menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran.
Ia menegaskan, setiap bangunan gedung perlu memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Instalasi listrik juga harus memenuhi standar kelayakan agar risiko kebakaran dapat ditekan sedini mungkin.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan terhadap aspek keselamatan kebakaran pada bangunan. Dengan demikian, potensi bahaya dapat diidentifikasi lebih awal dan langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum terjadi insiden yang membahayakan masyarakat.
Selain aspek keselamatan bangunan, Kamaruddin turut menekankan pentingnya penguatan peran petugas pemadam kebakaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi keadaan darurat.
Menurutnya, keterlibatan relawan dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih efektif. Karena itu, pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kemampuan warga dalam menghadapi situasi darurat serta mempersiapkan relawan agar dapat membantu upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin berharap, setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dilalui, Raperda tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran. Penerapan standar keselamatan bangunan yang lebih baik, pengawasan yang optimal, serta peningkatan kemampuan petugas dan relawan diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan secara menyeluruh.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat DPRD, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan kini bersiap memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















