Menu ✖

Mode Gelap
36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

BERITA DAERAH · 15 Okt 2026 13:30 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Pembahasan Raperda Kebakaran, Segera Masuk Tahap Harmonisasi


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan dan finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan telah rampung. Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan dan finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan telah rampung. Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke proses legislasi berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan dan Finalisasi Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Menurut Kamaruddin, pembahasan telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati substansi rancangan peraturan daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Sejumlah OPD yang terlibat dalam pembahasan tersebut di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Kamaruddin menjelaskan, Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran ketika terjadi, tetapi juga mengatur penguatan aspek pencegahan dan keselamatan. Hal tersebut mencakup pemenuhan standar keselamatan bangunan, pemeriksaan kelayakan gedung, hingga kesiapan instalasi listrik yang berpotensi menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran.

Ia menegaskan, setiap bangunan gedung perlu memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Instalasi listrik juga harus memenuhi standar kelayakan agar risiko kebakaran dapat ditekan sedini mungkin.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan terhadap aspek keselamatan kebakaran pada bangunan. Dengan demikian, potensi bahaya dapat diidentifikasi lebih awal dan langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum terjadi insiden yang membahayakan masyarakat.

Selain aspek keselamatan bangunan, Kamaruddin turut menekankan pentingnya penguatan peran petugas pemadam kebakaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi keadaan darurat.

Menurutnya, keterlibatan relawan dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih efektif. Karena itu, pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kemampuan warga dalam menghadapi situasi darurat serta mempersiapkan relawan agar dapat membantu upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin berharap, setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dilalui, Raperda tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran. Penerapan standar keselamatan bangunan yang lebih baik, pengawasan yang optimal, serta peningkatan kemampuan petugas dan relawan diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan secara menyeluruh.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat DPRD, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan kini bersiap memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi

15 Oktober 2026 - 19:30 WITA

n72

Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka

15 Oktober 2026 - 18:30 WITA

n65

Cegah Jalan Rusak dan Kecelakaan, DPRD Samarinda Sepakati Pembatasan Kendaraan di Atas 8 Ton di Jalan Pustaka

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n64

TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

15 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n60

70 Dapur SPPG di Kukar Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Termasuk 17 di Wilayah 3T

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n70

Raperda Kebakaran Samarinda Dimatangkan, Pembinaan dan Sertifikasi Relawan Jadi Fokus

15 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n71
Trending di BERITA DAERAH