Menu ✖

Mode Gelap
36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

BERITA DAERAH · 15 Okt 2026 18:00 WITA ·

Cegah Jalan Rusak dan Kecelakaan, DPRD Samarinda Sepakati Pembatasan Kendaraan di Atas 8 Ton di Jalan Pustaka


 Komisi III DPRD Kota Samarinda menyepakati pembatasan kendaraan bermuatan di atas 8 ton agar tidak melintas di Jalan Pustaka, menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan, pipa PDAM, dan risiko kecelakaan. Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Deni Hakim Anwar usai memimpin rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan instansi terkait di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Komisi III DPRD Kota Samarinda menyepakati pembatasan kendaraan bermuatan di atas 8 ton agar tidak melintas di Jalan Pustaka, menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan, pipa PDAM, dan risiko kecelakaan. Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Deni Hakim Anwar usai memimpin rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan instansi terkait di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyepakati pembatasan kendaraan bermuatan di atas 8 ton agar tidak melintas di Jalan Pustaka. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai kerusakan badan jalan, kerusakan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta kecelakaan yang disebut berulang akibat aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda seusai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) terkait kerusakan jalan dan aktivitas kendaraan bermuatan berat di Jalan Pustaka. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendengarkan langsung aspirasi warga yang diwakili forum ketua RT. Perwakilan dari RT 15, RT 16, RT 17, dan RT 21 menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi akibat lalu lintas kendaraan berat di lingkungan tersebut.

Rapat turut dihadiri unsur pemerintah setempat, mulai dari pihak kelurahan dan kecamatan, perwakilan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, instansi teknis yang menangani jalan, hingga perwakilan PDAM. Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang tepat, baik dari sisi infrastruktur maupun pengaturan lalu lintas.

Ketua Komisi III Deni Hakim Anwar menjelaskan, masyarakat telah berulang kali mengingatkan pengguna kendaraan besar agar memperhatikan kondisi dan kapasitas jalan. Namun, kendaraan bermuatan berat masih melintas sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga serta memperbesar risiko kerusakan infrastruktur.

“Langkah awal yang paling memungkinkan adalah membatasi kendaraan di atas 8 ton. Kami meminta pengawasan bersama agar kendaraan tersebut tidak melintas di Jalan Pustaka,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi dan klasifikasi jalan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pembatasan kendaraan. Berdasarkan penjelasan instansi teknis dalam rapat, Jalan Pustaka disebut masuk kategori jalan kelas III. Karena itu, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan perlu dibatasi agar tidak menimbulkan kerusakan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain kerusakan badan jalan, warga juga mengeluhkan kerusakan pipa PDAM yang berada di bawah jalan. Persoalan ini dinilai membutuhkan perhatian serius karena kerusakan yang berulang berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menambah beban perbaikan infrastruktur.

Deni Hakim Anwar menilai, pembatasan kendaraan berat perlu diikuti pengawasan yang konsisten. Karena itu, DPRD belum menetapkan pemasangan portal sebagai langkah awal penanganan. Sebelum opsi tersebut diterapkan, diperlukan kajian teknis lanjutan dengan mempertimbangkan kondisi jalan, kebutuhan lalu lintas, serta efektivitas pengendalian kendaraan.

“Kami belum memutuskan pemasangan portal. Untuk sementara, pengawasan dan kajian teknis akan diperkuat agar kendaraan di atas 8 ton tidak melintas,” jelasnya.

Sebagai langkah pendukung, Komisi III meminta instansi teknis memasang rambu-rambu pembatasan kendaraan di lokasi strategis. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara luas melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, sehingga informasi mengenai pembatasan dapat diketahui pelaku usaha, pengemudi, dan pengguna kendaraan berat yang selama ini melintasi Jalan Pustaka.

Pengawasan direncanakan melibatkan masyarakat, pihak kecamatan, kelurahan, ketua RT, serta Satlantas Polresta Samarinda. Selain itu, keberadaan kamera pengawas atau CCTV di kawasan tersebut diharapkan dapat membantu mendokumentasikan aktivitas kendaraan dan menjadi bahan pendukung apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Komisi III juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan pembatasan. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan bersama pihak terkait. Sementara itu, pemasangan portal tetap menjadi salah satu opsi apabila sosialisasi dan pengawasan dinilai belum efektif mengatasi persoalan.

Mengenai sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Ketua Komisi III menegaskan bahwa penindakan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian serta instansi berwenang agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Deni Hakim Anwar juga mengarahkan agar kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Suryanata, yang selama ini menjadi jalur lintas provinsi, dengan tetap memperhatikan peruntukan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, upaya menjaga kelancaran arus kendaraan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat. Pengaturan lalu lintas dan penggunaan jalan harus mempertimbangkan kemampuan infrastruktur serta risiko yang dapat ditimbulkan bagi warga di sekitar kawasan tersebut.

“Efisiensi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap pembatasan kendaraan bermuatan di atas 8 ton di Jalan Pustaka dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan bersama. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kerusakan jalan dan pipa PDAM, sekaligus meningkatkan keselamatan warga yang beraktivitas di kawasan itu.

Ke depan, hasil evaluasi pelaksanaan pembatasan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan pengendalian fisik seperti portal. Dengan keterlibatan pemerintah, kepolisian, instansi teknis, dan masyarakat, penanganan persoalan Jalan Pustaka diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samri Shaputra Dorong Samarinda Miliki TPU di Setiap Kecamatan, Raperda Pemakaman Masuk Finalisasi

15 Oktober 2026 - 19:30 WITA

n72

Wakasat Lantas Polresta Samarinda Dukung Pengawasan Kendaraan Berat di Jalan Pustaka

15 Oktober 2026 - 18:30 WITA

n65

TP PKK Balikpapan Perkuat Digitalisasi, Bagikan Masker, dan Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

15 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n60

70 Dapur SPPG di Kukar Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Termasuk 17 di Wilayah 3T

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n70

Raperda Kebakaran Samarinda Dimatangkan, Pembinaan dan Sertifikasi Relawan Jadi Fokus

15 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n71

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pendidikan di Loa Kumbar, dari Akses Jalan hingga Kesejahteraan Guru

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n63
Trending di BERITA DAERAH