Menu ✖

Mode Gelap
Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027 Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla Ahmad Yani Dorong Evaluasi Instalasi Listrik Pascakebakaran di Tenggarong, DPRD Siap Koordinasi dengan PLN

BERITA DAERAH · 16 Okt 2026 15:30 WITA ·

DPRD Samarinda Beri Edukasi Mahasiswa Untag tentang Fungsi dan Kewenangan Legislatif


 Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan fungsi dan kewenangan DPRD kepada mahasiswa Untag Samarinda dalam audiensi dan kunjungan studi, Jumat (16/10/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan fungsi dan kewenangan DPRD kepada mahasiswa Untag Samarinda dalam audiensi dan kunjungan studi, Jumat (16/10/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memberikan edukasi kepada mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut dikemas melalui audiensi dan kunjungan studi ke Komisi II DPRD Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Kunjungan ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami peran DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, menampung aspirasi masyarakat, serta menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rombongan mahasiswa diterima Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi, bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD Samarinda, yakni Rusdi Doviyanto (Dovy), Joha Fajal, Andi Saharuddin, Viktor Yuan, dan Sani Bin Husain.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mendalami pelaksanaan fungsi DPRD sekaligus menghubungkan materi yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Mahasiswa ingin mengetahui lebih jauh fungsi DPRD dan bagaimana penerapannya dalam pemerintahan daerah,” ujar Joha kepada awak media usai kegiatan.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait persoalan daerah, di antaranya kebakaran hutan dan pelanggaran tata ruang. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menjelaskan batas kewenangan DPRD serta mekanisme penanganan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Joha menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD terutama diarahkan pada kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Sementara itu, penanganan pelanggaran peraturan daerah (perda) harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait.

“DPRD mengawasi kebijakan pemerintah. Adapun pelanggaran perda ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan dan kewenangannya,” jelasnya.

Menurut Joha, pemahaman mengenai tugas dan kewenangan lembaga legislatif penting bagi mahasiswa agar mereka tidak hanya mengenal DPRD dari sisi teori, tetapi juga memahami perannya dalam praktik pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Ia berharap kunjungan studi semacam ini dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai proses pengawasan kebijakan publik, sekaligus memperkenalkan hubungan kerja antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain membahas fungsi pengawasan, audiensi tersebut juga menyinggung mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Joha menerangkan bahwa usulan warga, termasuk kebutuhan pembangunan di lingkungan permukiman, perlu diselaraskan dengan tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat rukun tetangga (RT). Usulan yang disampaikan perlu tercatat dan mengikuti prosedur perencanaan agar dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Joha, kegiatan reses tidak hanya menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi warga, tetapi juga kesempatan untuk menjelaskan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan kepada masyarakat.

“Reses juga menjadi sarana sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa aspirasi harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran,” ungkapnya.

Melalui audiensi dan kunjungan studi ini, mahasiswa Untag Samarinda diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran DPRD dalam mengawasi kebijakan pemerintah, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjalankan tugas legislatif sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan wakil rakyat untuk membangun pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mendorong partisipasi generasi muda dalam mengawal kebijakan publik di Kota Samarinda.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan

16 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n85

Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

16 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n84

Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027

16 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n80

Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n83

Ahmad Yani Dorong Evaluasi Instalasi Listrik Pascakebakaran di Tenggarong, DPRD Siap Koordinasi dengan PLN

16 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n79

Dispora Kukar Bekali 40 Anggota Pramuka Keterampilan Teknologi Lewat JOTA-JOTI 2026

16 Oktober 2026 - 15:00 WITA

n76
Trending di BERITA DAERAH