KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta manajemen pengembang Perumahan Grand City memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas pengembangan kawasan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah potensi banjir akibat kegiatan pembangunan dan pematangan lahan.
Hal tersebut mengemuka dalam hearing atau rapat dengar pendapat terkait pengaduan warga atas rencana pengembangan dan pembangunan Perumahan Grand City. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Senin (2/11/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pihak pengembang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Hearing tersebut dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, pimpinan manajemen Perumahan Grand City dan PT Bumi Samarinda Damai (BSD), serta Ketua RT 19, RT 20, RT 21, dan RT 22 Kelurahan Sungai Keledang bersama perwakilan warga Perumahan Keledang Mas Baru.
Usai memimpin hearing, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan terdapat sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian serius pihak pengembang. Dari pembahasan tersebut, setidaknya ada dua persoalan utama yang disampaikan warga, yakni perubahan gerbang pintu masuk perumahan dan rencana peninggian jalan di jalur 2 kawasan Perumahan Keledang Mas.
Terkait perubahan gerbang, Deni menjelaskan bahwa pihak pengembang berencana melakukan pembaruan identitas atau branding kawasan menjadi Samarinda Green City. Meski demikian, DPRD meminta agar pembaruan tersebut tetap memperhatikan identitas Perumahan Keledang Mas yang selama ini telah dikenal masyarakat.
Menurutnya, perubahan identitas kawasan pada dasarnya merupakan hal positif. Namun, prosesnya harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan warga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun mengabaikan identitas kawasan yang sudah ada.
“Perubahan gerbang pada dasarnya baik. Namun, kami meminta agar tetap dikomunikasikan dengan warga dan tidak menghilangkan identitas Perumahan Keledang Mas,” ujarnya.
Deni menyebutkan, pihak pengembang telah memberikan penjelasan bahwa kedua identitas kawasan tersebut tetap akan diakomodasi melalui pembangunan gerbang dengan dua sisi. Masing-masing sisi nantinya akan menampilkan identitas Samarinda Green City dan Keledang Mas.
Selain persoalan gerbang, Komisi III juga menyoroti rencana peninggian jalan di kawasan tersebut. DPRD meminta pengembang memastikan pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kawasan permukiman yang telah lebih dahulu dihuni masyarakat.
Dalam hal ini, Deni mengingatkan agar pihak pengembang konsisten menjalankan sembilan poin kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama warga dan pihak Kecamatan Samarinda Seberang pada 12 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan pembangunan, pengaturan jam operasional, pengendalian debu, hingga langkah antisipasi terhadap potensi banjir. Seluruh poin tersebut dinilai penting untuk menjaga agar aktivitas pengembangan perumahan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut Deni, persoalan banjir harus menjadi perhatian khusus karena kawasan Samarinda Seberang, terutama di sekitar Jalan Bung Tomo, masih kerap mengalami genangan ketika musim hujan. Karena itu, setiap perubahan kondisi lahan maupun peninggian badan jalan harus dikaji secara cermat agar tidak mengubah pola aliran air dan memperburuk kondisi lingkungan.
“Kami tidak ingin pembangunan perumahan justru menimbulkan persoalan baru, terutama banjir. Dampak pematangan lahan harus benar-benar diantisipasi agar tidak merugikan warga,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD meminta pengembang menyiapkan langkah mitigasi yang memadai, termasuk memastikan sistem drainase dan pengelolaan aliran air tetap berfungsi dengan baik. Pengembang juga diminta menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam hearing tersebut, Komisi III turut meminta penjelasan dari sejumlah OPD terkait mengenai tahapan administrasi, teknis, dan perizinan pengembangan kawasan. Dinas PUPR, DLH, serta Dinas Perkim diminta memberikan keterangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing agar persoalan yang disampaikan warga dapat dibahas secara menyeluruh.
Deni menyampaikan, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, tahapan administrasi dan teknis perizinan pengembangan perumahan telah dilaksanakan oleh pihak pengembang. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur dalam pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, pengembang tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.
Di akhir pertemuan, Deni kembali menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan berkelanjutan antara pihak pengembang dengan warga. Setiap keluhan maupun persoalan yang muncul selama proses pembangunan diharapkan dapat segera disampaikan dan ditangani melalui koordinasi yang baik.
“Kami meminta pengembang menjaga komunikasi dengan warga. Jika muncul keluhan atau dampak dari pembangunan, harus segera dibicarakan dan dicarikan penyelesaian bersama,” pungkasnya.
Melalui hearing tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berharap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret. Dengan demikian, pengembangan Perumahan Grand City dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan aspek lingkungan, kenyamanan, dan keselamatan warga di kawasan sekitar.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















