Menu ✖

Mode Gelap
Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

BERITA DAERAH · 5 Sep 2024 14:15 WITA ·

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan


 Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id) Perbesar

Implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2018, PPID Pemkab PPU Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan (foto : kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Guna mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, diruang rapat Kantor Diskominfo PPU, pada Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini di hadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

“Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi adqa bapak Mangara Maidlando Gultom yang merupakan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald Pagayang.

Lebih lanjut Roinald Pagayang menerangkan bahwa, kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.

Menurut Roinald Pagayang, sebelum menyatakan suatu informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji Konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) 1 Tahun 2021.

“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara  yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” ungkap Roinald Pagayang.

“Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,” pungkas Roinald Pagayang.(adv)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting

18 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o11

Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut

18 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o10

Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian

18 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o9

Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian

18 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o8

TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

18 Oktober 2026 - 12:00 WITA

o7

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6
Trending di BERITA DAERAH