Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Lepas 47 Calon Satpam, Dorong SDM Lokal Berkualitas Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Keamanan Siber, Kemenko Polkam RI Tinjau Kawasan IKN Pasca Perpres 79/2025, IKN Bersiap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif, Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Dorong Mental Health Awareness , OIKN Gelar Workshop dan Layanan Konseling Bupati Aulia Resmi Tutup MTQ ke-46 Kukar, Tenggarong Raih Juara Umum

BERITA DAERAH · 13 Feb 2024 16:49 WITA ·

8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar


 8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 8.259 surat suara yang mengalami kerusakan serta tak bisa digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Pemusnahan 8.259 surat suara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan cara dibakar, pada Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, kategori surat suara yang rusak seperti gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta, bahkan lusuh.

Dalam hal itu, Purnomo secara tegas memastikan, bahwa tidak ada surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tercoblos duluan.

“Surat suara yang rusak ini di dominan surat suara pada Pilpres yang mencapai 2.350 lembar,” ujar Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menerangkan, untuk surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI mencapai 2.060 lembar. Sementara surat suara untuk DPD RI sebanyak 1.874 lembar yang mengalami kerusakan.

Sedangkan untuk surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 1.565 lembar dan terdapat 410 lembar surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Provinsi.

“Dalam ketentuan tata kelola logistik, apabila ada surat suara yang buram gambarnya, tak jelas tulisannya, ada noda atau titik, kusut, potongan tak simetris, itu tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga mengemukakan, untuk pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen. Namun bagi surat suara yang rusak, kembali dicetak baru sebagai pengganti yang rusak sebelumnya.

“Surat suara yang rusak sudah diganti dengan yang baru, jadi surat suara itu sesuai dengan DPT + 2 persen,” beber Purnomo.

KPU Kukar juga memastikan, surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh Kecamatan se-Kukar layak digunakan sebagai menyalurkan hak pilihnya dan tak ada kecurangan.

“Karena dalam proses pemilu ini diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar,” tutup Purnomo.(arp/fz)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Aulia Resmi Tutup MTQ ke-46 Kukar, Tenggarong Raih Juara Umum

31 Oktober 2025 - 10:15 WITA

prokompim 30

Bupati Aulia Rahman Basri: APBD Kukar 2026 Disesuaikan dengan RPJMD dan Program Nasional

31 Oktober 2025 - 08:15 WITA

prokompim 29

Operasi Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12 Memasuki Hari Ketiga

31 Oktober 2025 - 07:15 WITA

lip023g

Hari Kelima Pencarian KM Mina Maritim 148, Nelayan Temukan Satu Korban di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 20:15 WITA

lip023e

Pemkot Samarinda Beri Penghargaan kepada Pengelola Bank Sampah Terbaik 2025

30 Oktober 2025 - 19:15 WITA

dprd smd 18a

Pemkot Samarinda Gelar Job Fair 2025 di SCP, Serap Antusiasme Ratusan Pencari Kerja

30 Oktober 2025 - 18:15 WITA

dprd smd 17
Trending di BERITA DAERAH