KUMALANEWS.ID – Guna meningkatkan kemampuan Satlinmas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di desa-desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menggelar peningkatan kapasitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong itu, dibuka oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, dan dihadiri para Kasi Pemerintahan dan Kepala Satlinmas dari 25 desa yang ada di Kutai Kartanegara, pada Senin (29/4/2024).
“Para peserta pada kegiatan ini, akan mendapatkan materi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dari tim gugus tugas pendamping desa,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Lebih lanjut Arianto mengemukakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat regulasi Permendagri 29 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Perlindungan Masyarakat, Permendagri 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Pelaku Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas, dan Permendagri 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Perlindungan Masyarakat.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut hasil evaluasi monitoring dari DPMD Provinsi, yang memerintahkan DPMD Kabupaten/Kota untuk menjalankan regulasi tersebut dengan sebaik-baiknya di daerah masing-masing, khususnya di Kutai Kartanegara.
“Kegiatan ini hasil evaluasi monitoring dari DPMD Provinsi yang memerintahkan DPMD Kota/Kabupaten untuk menjalankan regulasi tersebut sebaik-baiknya,” terang Arianto.
Arianto juga mengungkap bahwa, Satlinmas merupakan jajaran keamanan pertama yang turun langsung ke masyarakat dan telah banyak membantu dalam berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan pemilu di desa-desa serta berbagai kegiatan lainnya.
“Tentunya Kita ingin meningkatkan kapasitas mereka, agar lebih terarah dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Arianto.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan, agar penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di masing-masing desa dapat dijalankan sesuai dengan aturan, sehingga ketentraman dan ketertiban dapat semakin baik di desa masing-masing.
“Pemerintah Desa juga diizinkan memberikan insentif kepada Satlinmas melalui dana desa yang bervariasi, tergantung berat dan ringannya tugas yang diberikan dengan kisaran Rp 500.000 hingga Rp 600.000,” tutup Arianto.(adv/diskominfo_kukar/bil/fz)




 
 






 
  
  
  
  
  
 




