KUMALANEWS.ID – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyoroti tentang biaya masuk dan seragam sekolah di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengimbau kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi untuk terlebih dahulu menelaah hal tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar, Emi Rosana Saleh, pada Rabu (10/7/2024).
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi terkait biaya dan seragam sekolah di Kukar untuk terlebih daluhu menelaahnya, apakah biaya tersebut diberlakukan pada sekolah negeri atau swasta,” ujar Emi Rosana Saleh.
“Karena lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat (swasta) diperkenankan memungut biaya pendidikan di satuan pendidikannya, bisa dilihat pada Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” sambung Emi Rosana Saleh.
Lebih lanjut Emi Rosana Saleh menjelaskan, terkait pengelolaan sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah, khusus untuk biaya pendaftaran masuk sekolah negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara telah melakukan konfirmasi ke MKKS dan K3S, bahwa tidak ada ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri. Karena hampir semua PPDB di sekolah menggunakan sistem online.
Tak hanya itu, Pembelian seragam dan atribut sekolah dikelola oleh Koperasi sekolah. Penetapan harga seragam tidak melebihi standar harga pasaran yang beredar di wilayah tersebut atau Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Orang tua siswa kategori mampu diberikan kebebasan untuk membeli Seragam Putih Merah untuk SD, Putih Biru untuk SMP dan seragam pramuka diluar sekolah, seperti di pasar malam atau toko yang menjual seragam,” terangnya.
“Namun untuk seragam Batik dan Olah Raga, disediakan oleh Koperasi Sekolah karena menyangkut identitas sekolah. Pembelian seragam disekolah bisa diangsur secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati antara sekolah dan orang tua siswa,” imbuhnya.
Kemudian, khusus bagi siswa tidak mampu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi, dimana satuan pendidikan tidak hanya mendapatkan BOSP dari Pusat, BOSKAB Reguler tetapi juga mendapatkan BOSKAB Afirmasi yang mengatur tentang 2 kategori.
Yang pertama, pemberian bantuan kepada satuan pendidikan yang memiliki siswa kurang dari 200 orang. Bantuan tersebut dianggarkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah dan membantu transportasi rutin bagi peserta didik tidak mampu. Sedangkan yang kedua, pemberian bantuan kepada masing-masing peserta didik tidak mampu bagi seluruh sekolah negeri dan swasta jenjang pendidikan dasar.
“Kategori penerima dan besarannya ditentukan didalam Perbup dan disesuaikan dengan kemampuan daerah di tiap tahunnya,” beber Emi Rosana Saleh.
Dalam hal itu, Emi Rosana Saleh menegaskan bahwa Perbup tersebut sudah dibahas oleh Disdikbud bersama Inspektorat, BPKAD dan Bagian Hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi siswa penerima.
Diharapkan, dengan terbitnya Perbup itu dapat membantu program Bupati tentang pengentasan kemiskinan khususnya dalam bidang pendidikan. Dimana saat ini Perbup tersebut masih menunggu rilis dari Bagian hukum, dan seementara dananya sudah ada didalam RKA/DPA masing-masing bidang terkait di Disdikbud.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan terkait dengan pembelian buku teks di SD & SMP di Kutai Kartanegara. Selain itu bagi sekolah2 yang telah menggunakan Chromebook dalam pembelajaran bisa menggunakan e-book,” tegas Emi Rosana Saleh.
Emi Rosana Saleh juga menyebut, sebelum ada pembahasan BOSKAB AFIRMASI pada tahun-tahun sebelumnya, masing-masing sekolah juga telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi seperti sepeda.
“Bagi peserta didik tidak mampu, anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing sebagai mandatory spending pada penganggaran di BOSP dan BOSKAB Reguler,” jelasnya.
Emi Rosana Saleh juga berharap, dengan adanya penjelasan ini sudah tidak ada lagi polemik ataupun berita yang tidak didasarkan fakta terkait hal-hal yang sudah sampaikan oleh Disdikbud Kukar. Dan ia meminta kepada Lembaga yang merasa mewakili suara masyarakat di Kukar bisa lebih bijak untuk menyampaikan dengan memberikan data yang valid serta melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud Kukar, sehingga tidak menimbulkan gejolak di satuan pendidikan atau masyarakat lainnya.
“Kami juga menghimbau kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu agar berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Apabila sekolah tidak melayani, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak Disdikbud Kukar melalui layanan aduan di nomor : 08115841117,” pinta Emi Rosana Saleh.(adv/disdikbu kukar/alf/ruz)