Menu

Mode Gelap
IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 10:15 WITA ·

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja


 Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 M atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepastian itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal itu, Kepala Disnakertrans PPU Marjani menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR, yang akan dikirimkan kepada setiap perusahaan melalui pimpinan masing-masing.

Marjani juga menekankan bahwa, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut guna menghindari sanksi administratif yang bisa diberikan oleh pemerintah provinsi.

“THR adalah hak karyawan dan harus dibayarkan sesuai aturan, tegasnya, Senin (10/03/2025).

“Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marjani mengemukakan bahwa, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya.

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Marjani.

Marjani juga menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan menyalurkan THR kepada karyawannya pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Meski demikian, Marjani juga mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kalimantan Timur (Kaltim).

Marjani juga berharap, agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU untuk mematuhi aturan yang ada demi kesejahteraan para pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” pintanya.

“ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

sukri001

Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat

17 April 2026 - 08:00 WITA

ucapan duka

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898
Trending di BERITA DAERAH