Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 10:15 WITA ·

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja


 Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 M atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepastian itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal itu, Kepala Disnakertrans PPU Marjani menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR, yang akan dikirimkan kepada setiap perusahaan melalui pimpinan masing-masing.

Marjani juga menekankan bahwa, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut guna menghindari sanksi administratif yang bisa diberikan oleh pemerintah provinsi.

“THR adalah hak karyawan dan harus dibayarkan sesuai aturan, tegasnya, Senin (10/03/2025).

“Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marjani mengemukakan bahwa, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya.

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Marjani.

Marjani juga menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan menyalurkan THR kepada karyawannya pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Meski demikian, Marjani juga mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kalimantan Timur (Kaltim).

Marjani juga berharap, agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU untuk mematuhi aturan yang ada demi kesejahteraan para pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” pintanya.

“ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH