Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

BERITA DAERAH · 11 Mar 2025 10:15 WITA ·

Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja


 Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Untuk Wajib Bayar THR Pekerja Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 M atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepastian itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal itu, Kepala Disnakertrans PPU Marjani menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR, yang akan dikirimkan kepada setiap perusahaan melalui pimpinan masing-masing.

Marjani juga menekankan bahwa, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut guna menghindari sanksi administratif yang bisa diberikan oleh pemerintah provinsi.

“THR adalah hak karyawan dan harus dibayarkan sesuai aturan, tegasnya, Senin (10/03/2025).

“Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marjani mengemukakan bahwa, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya.

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Marjani.

Marjani juga menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan menyalurkan THR kepada karyawannya pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Meski demikian, Marjani juga mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kalimantan Timur (Kaltim).

Marjani juga berharap, agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU untuk mematuhi aturan yang ada demi kesejahteraan para pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” pintanya.

“ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD

15 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip153a

Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029

14 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip152a

Sape’ Akustik Nusantara: Merawat Tradisi Lewat Harmoni Etnik-Modern

11 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip150a

Kembangkan Minat dan Bakat Siswa SMP di Bidang Olahraga Sepak Bola, Disdikbud Kukar Selenggarakan GSI 2025

10 Juli 2025 - 15:15 WITA

lip149

Bupati Kukar Lepas Kafilah MTQ Untuk Tingkat Provinsi Kaltim 2025

10 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip148a

Bupati Kukar Panen Raya Pakcoy dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kelurahan Maluhu

10 Juli 2025 - 09:15 WITA

lip147a
Trending di BERITA DAERAH