KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti peristiwa kaburnya sejumlah tahanan dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota beberapa waktu lalu. Ia menilai, salah satu penyebab insiden tersebut adalah kondisi bangunan kantor polisi yang sudah tidak layak difungsikan sebagai tempat penahanan.
“Kalau kita lihat, bangunan Polsek Samarinda Kota itu berdiri di kawasan eks Polresta Samarinda di Jalan Bhayangkara, yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Aris saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, status bangunan sebagai Cagar Budaya membuat ruang gerak untuk melakukan renovasi besar menjadi terbatas. “Secara struktur bangunan sudah tua dan rapuh. Namun karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka tidak bisa diubah seenaknya tanpa izin atau kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Bangunan eks Polresta Samarinda sendiri tercatat sebagai salah satu dari sembilan objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Tahun 2023, bersama sejumlah bangunan bersejarah lainnya seperti Gedung Bank Indonesia Lama dan Masjid Shiratal Mustaqiem.
Aris menilai, kondisi tersebut menjadi alasan logis mengapa ruang tahanan di Polsek Kota perlu dievaluasi. “Kita memahami bahwa kepolisian memiliki keterbatasan ruang, tapi demi keamanan dan keselamatan bersama, sebaiknya ruang tahanan dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif dan sesuai standar keamanan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti peristiwa kaburnya tahanan tersebut. “Respon mereka cepat, beberapa tahanan sudah berhasil ditangkap kembali. Namun ke depan, aspek pencegahan harus lebih diperhatikan,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap bangunan institusi vertikal seperti kepolisian. Namun, pihaknya tetap memiliki fungsi pengawasan dan kepedulian terhadap kepentingan publik. “Kami di Komisi I tentu menaruh perhatian, karena ini menyangkut keamanan warga sekaligus pelestarian bangunan bersejarah di kota ini,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu bangunan di kompleks Polsek Samarinda Kota merupakan balai cagar budaya yang sudah berusia puluhan tahun. “Secara infrastruktur, kantor tersebut mungkin sudah kurang mumpuni untuk dijadikan ruang tahanan, karena banyak bagian bangunan yang secara struktur tidak lagi memadai,” ujarnya.
Menurut Aris, kondisi fisik yang sudah rapuh memungkinkan adanya celah atau ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan tahanan untuk melarikan diri. “Makanya banyak ruang atau sela-sela bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh para tahanan untuk kabur,” lanjutnya.
Terkait aspek teknis dan prosedural, ia menilai pihak kepolisian tentu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku secara nasional. “Kita tahu lembaga kepolisian adalah lembaga vertikal, jadi mereka sudah punya SOP dan standarisasi sendiri. Kami di DPRD hanya bisa memberikan masukan dan rasa prihatin atas kejadian ini,” pungkasnya.
Aris berharap, ke depan aparat kepolisian dapat lebih maksimal dalam menjaga keamanan tahanan sekaligus memastikan tidak terulangnya kejadian serupa. “Semoga ke depan teman-teman di kepolisian bisa lebih ekstra dalam menjalankan tugasnya, sekaligus bersama pemerintah kota mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan fungsi bangunan bersejarah ini,” tutupnya.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025