KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan warga Kelurahan Sungai Kapih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Senin (27/10/2025). Rapat tersebut membahas keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024.
Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Samri Shaputra. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markacah, Kamaruddin, Suparno, dan Aris Mulyanata.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sungai Kapih, Munir Alhabsi, menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat 347 berkas PTSL tahun 2023 yang belum diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Ia menilai alasan BPN terkait kekurangan data dan saksi batas tidak sepenuhnya dapat diterima, karena seluruh proses di tingkat kelurahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Alasan BPN katanya masih ada kekurangan data dan saksi batas, tapi itu tidak masuk akal. Semua berkas sudah lengkap, diverifikasi, dan direkomendasikan oleh tim PTSL kelurahan. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama,” tegas Munir kepada awak media usai acara.
Ia menambahkan, apabila memang ada kekurangan administrasi, seharusnya BPN menyampaikan catatan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.
“BPN seharusnya memberikan pemberitahuan tertulis melalui RT atau kelurahan, bukan membiarkan berkas masyarakat menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Munir juga menyoroti dugaan adanya pengurangan kuota PTSL tahun 2024 di wilayah Sungai Kapih. Dari jatah awal sebanyak 1.000 bidang tanah, hanya sekitar 600 bidang yang diakomodir BPN, dan hingga kini baru 219 sertifikat yang berhasil diterbitkan.
“Ini sangat disayangkan. Berkas sudah kami lengkapi semua, tapi realisasinya sangat kecil. Warga merasa dirugikan,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menyusun rekomendasi resmi kepada BPN agar mempercepat penyelesaian sertifikat yang tertunda.
“Kami akan mempelajari hasil hearing hari ini dan segera mengeluarkan rekomendasi agar BPN menindaklanjutinya secara serius. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Samri.
Munir Alhabsi juga menegaskan bahwa pihak kelurahan akan terus mendampingi warga hingga seluruh sertifikat PTSL dapat diterbitkan.
“Kami berkomitmen terus berkoordinasi dengan DPRD dan BPN agar persoalan ini segera tuntas. Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa hambatan administratif lagi,” pungkas Munir.
Warga berharap langkah Komisi I DPRD Kota Samarinda ini dapat membawa kepastian hukum dan keadilan bagi penerima program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih yang selama ini menunggu tanpa kejelasan waktu penerbitan sertifikat.
Reporter : Yana Editor : Awang @2025
















