KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Mohlis, menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah mempersiapkan pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) sebagai lembaga baru yang akan menangani penyelenggaraan ibadah haji secara khusus.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohlis saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kemenhaj telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dan akan mulai efektif pada tahun anggaran 2026.
“Kementerian Haji sudah terbentuk secara nasional, namun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pejabatnya masih menunggu proses pengangkatan. Targetnya, paling lambat pada akhir tahun anggaran 2025 semua pejabat sudah dilantik,” ujar Mohlis.
Mohlis menjelaskan, penamaan Kementerian Haji tanpa tambahan “umrah” memiliki alasan tersendiri. Menurutnya, penyelenggaraan haji otomatis mencakup pengelolaan umrah, namun tidak sebaliknya.
“Kalau mengurus haji pasti mengurus umrah, tetapi mengurus umrah belum tentu mengurus haji,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mohlis menegaskan bahwa meski nantinya Kementerian Haji telah berdiri sendiri, pelaksanaan ibadah haji tetap akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, dan pihak penerbangan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Penyelenggaraan haji memerlukan kerja sama lintas instansi agar pelayanan kepada jamaah tetap maksimal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mohlis juga menyampaikan kabar baik terkait penetapan kuota haji Kalimantan Timur tahun 2026. Berdasarkan keputusan DPR RI, Kaltim memperoleh kuota sebanyak 3.149 jamaah, meningkat sekitar 500 hingga 600 jamaah dari tahun sebelumnya.
Selain penambahan kuota, masa tunggu keberangkatan jamaah juga mengalami penurunan signifikan.
“Masa tunggu yang sebelumnya mencapai 35 hingga 40 tahun, kini rata-rata sudah turun menjadi sekitar 26 tahun,” ungkapnya.
Mohlis turut menjelaskan adanya penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun depan. Hasil pembahasan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan biaya sekitar Rp1 juta dari tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu totalnya sekitar Rp55 juta, sekarang menjadi sekitar Rp54 juta. Secara keseluruhan biaya haji mencapai sekitar Rp88 juta, namun sebagian besar, sekitar 62 persen, berasal dari dana tabungan jamaah dan hasil manfaat sebesar 38 persen,” terang Mohlis.
Ia menutup keterangannya dengan optimisme bahwa pelaksanaan haji tahun 2026 akan berjalan lebih baik, dengan sistem tata kelola yang lebih profesional di bawah kementerian baru.
“Kami berharap transisi menuju Kementerian Haji dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2025
















