Menu ✖

Mode Gelap
Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027 Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

BERITA DAERAH · 14 Sep 2026 11:30 WITA ·

Polda Kaltim Tegaskan Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tegas, 19 Orang Jadi Tersangka


 Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya melalui pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya melalui pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan langkah pencegahan. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap individu maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Endar usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

“Kalau ada korporasi yang terlibat, tentu akan menjadi tanggung jawab hukum pihak yang bersangkutan,” tegas Endar.

Menurutnya, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam proses penanganan perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat.

Endar menyebut, hingga saat ini terdapat 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla yang telah ditangani kepolisian. Dari sejumlah penanganan tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luasan lahan yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar 2.263 hektare.

Meski demikian, Endar memastikan hingga kini pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.

Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sebelum dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Laporan tentu akan kami lihat, tetapi dalam penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.

Endar menjelaskan, berdasarkan perkara yang telah ditangani, motif karhutla di Kaltim antara lain berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta faktor ketidaksengajaan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.

“Saya mengimbau agar pembukaan lahan tidak lagi dilakukan dengan cara membakar,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Sebab, dampak karhutla tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.

Edukasi Libatkan Serdik Sespimti

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan karhutla di Kaltim juga diperkuat melalui kegiatan edukasi yang melibatkan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36.

Kegiatan tersebut dikemas melalui FGD bertema mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat merumuskan sejumlah rekomendasi yang dapat diterapkan untuk memperkuat upaya mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Endar menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh kepolisian.

“Penanganan karhutla tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari melalui berbagai langkah, mulai dari pendekatan preventif hingga tindakan represif terhadap pelaku.

“Sudah kami lakukan sejak jauh hari. Alhamdulillah, sejauh ini masih bisa kami kendalikan dan semoga tidak semakin parah,” pungkasnya.

Ia berharap kegiatan FGD tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai ancaman karhutla sekaligus menghasilkan langkah konkret dan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran meluas di wilayah Kalimantan Timur.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer

13 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n33

Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027

13 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n32

Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar

13 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n31

Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

13 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n30

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

13 Oktober 2026 - 15:30 WITA

n29

Iswandi Dorong Penguatan Ekosistem UMKM Samarinda, Tak Cukup Hanya Pelatihan dan Bantuan

13 Oktober 2026 - 15:00 WITA

n28
Trending di BERITA DAERAH