KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), kembali menerima pengembalian kerugian keuangan daerah terkait perkara dugaan korupsi dalam kerja sama antara BKS dan mitra kerjanya pada periode 2017–2020.
Pengembalian tersebut merupakan tahap kedua dan diserahkan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi. Penyerahan dilakukan Kajari Samarinda Haedar kepada Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono atau yang akrab disapa Tyo.
Dalam tahap kedua ini, dana yang dikembalikan sebesar Rp1,7 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama telah dilakukan pengembalian sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar dari total kerugian sekitar Rp21,5 miliar.
Kajari Samarinda Haedar mengatakan, pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus memastikan penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong pemulihan keuangan daerah.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk PT BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum dan memastikan aset negara kembali,” ujar Haedar.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian kerugian menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan putusan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Tahap Kedua Pengembalian Kerugian
Sementara itu, Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono membenarkan bahwa dana yang diterima pada Kamis tersebut merupakan pengembalian tahap kedua. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak terkait yang telah mendukung proses pemulihan keuangan daerah.
“Total kerugian sekitar Rp21,5 miliar. Sebelumnya Rp2,5 miliar telah dikembalikan dan hari ini Rp1,7 miliar, sehingga total Rp4,2 miliar sudah dikembalikan,” jelas Tyo.
Ia menilai dukungan dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait penting bagi BUMD, khususnya dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tyo yang juga menjabat sebagai Ketua Forum BUMD Kalimantan Timur menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan pengadilan atas dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola di lingkungan BUMD.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan pengadilan yang telah mendukung BUMD dalam penerapan Good Corporate Governance,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antara BUMD dengan aparat penegak hukum perlu terus dibangun secara konstruktif. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat ditangani secara tepat, sekaligus mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang semakin tertib dan akuntabel.
Ke depan, Tyo berharap komunikasi dan koordinasi antara PT BKS dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dapat terus berjalan dengan baik. Ia juga berharap proses penyelesaian perkara dan pengembalian kerugian dapat terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan koordinasi dan kerja sama dapat berjalan semakin baik,” pungkasnya.
ADV PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















