KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai ketentuan serta menertibkan usaha penjualan BBM yang tidak memiliki izin.
Pengawasan tersebut menyasar pedagang BBM eceran hingga usaha pompa bensin mini atau POM mini yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Satpol PP mengingatkan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar mekanisme distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penyaluran BBM bersubsidi telah diatur melalui mekanisme khusus agar penggunaannya tepat sasaran. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak melakukan penjualan kembali BBM bersubsidi secara bebas, terlebih melalui fasilitas POM mini yang tidak mengantongi izin.
“BBM bersubsidi sudah memiliki aturan distribusi. Tidak boleh dijual kembali secara eceran di luar SPBU, apalagi melalui POM mini yang tidak berizin,” kata Boedi, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Penjualan di luar jalur resmi dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan BBM yang peruntukannya telah ditetapkan pemerintah.
Boedi menegaskan, setiap masyarakat yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM harus terlebih dahulu memastikan legalitas kegiatan usahanya. Selain memenuhi ketentuan perizinan, operasional usaha juga wajib memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan.
Ia secara khusus menyoroti keberadaan pompa atau POM mini yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah lokasi di Balikpapan. Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari instansi berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru melanggar ketentuan dan berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.
Larangan penjualan BBM secara eceran dan penggunaan POM mini di sembarang tempat di Kota Balikpapan memiliki landasan hukum. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjual BBM secara eceran dan/atau mengoperasikan SPBU mini di sembarang tempat. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan dan memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tertanggal 8 Agustus 2026 tentang larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini di Kota Balikpapan.
Boedi menegaskan, pelaku usaha yang tetap melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Sanksi yang diatur berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. Peluang usaha harus tetap memperhatikan legalitas dan keselamatan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Balikpapan juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung penegakan aturan sekaligus menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















