KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda Kelas I-A untuk membahas berbagai persoalan sosial dan keluarga yang berkembang di tengah masyarakat. Pembahasan mencakup pernikahan usia anak, pernikahan siri, perceraian, hak asuh anak hingga persoalan hak waris.
Audiensi berlangsung di ruang rapat dan Command Center Pengadilan Agama Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 64, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, bersama sejumlah anggota Komisi IV, yakni Riska Wahyuningsih, Anhar, Ismail Latisi dan Yakob Pangedongan. Turut hadir tenaga pakar Komisi IV DPRD Samarinda, Masdar John dan Endang, serta jajaran Pengadilan Agama Samarinda.
Usai audiensi, Sri Puji Astuti mengatakan pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga untuk menggali informasi sekaligus berdiskusi mengenai berbagai persoalan sosial dan keluarga yang terjadi di Kota Samarinda.
Menurut Puji, sejumlah persoalan yang ditangani lembaga terkait memiliki keterkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat akar persoalan, bukan hanya menyelesaikan dampak yang muncul.
“Kami ingin melihat persoalan dari hulunya. Banyak masalah sosial yang saling berkaitan,” kata Puji.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi IV adalah perkawinan usia anak. Puji menyebut pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sebagai salah satu upaya memperkuat langkah pencegahan di Kota Samarinda.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait batas minimal usia perkawinan.
Dalam audiensi, Komisi IV juga menyoroti permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Puji mengatakan, dari berbagai kasus yang muncul, terdapat permohonan yang berkaitan dengan kehamilan sebelum pernikahan.
“Sebagian dispensasi nikah berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah. Ini perlu kita cari solusinya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui aturan administratif. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada anak, keluarga dan masyarakat, termasuk memperkuat pemahaman mengenai risiko perkawinan pada usia anak.
Selain perkawinan usia anak, Puji turut menyoroti fenomena hubungan berpacaran di kalangan remaja. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan munculnya berbagai bentuk kekerasan dalam hubungan, termasuk kekerasan seksual.
Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan pemerintah, keluarga, sekolah, lembaga keagamaan serta berbagai pihak terkait.
Puji berharap Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diusulkan Komisi IV nantinya dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif di Samarinda. Ia juga menekankan agar regulasi tersebut tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami ingin regulasi ini bisa diterapkan dan tetap sesuai aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puji mengatakan persoalan keluarga tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Kasus perceraian, misalnya, dapat berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, kesejahteraan, kekerasan dalam rumah tangga hingga dampaknya terhadap tumbuh kembang dan pendidikan anak.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan sinergi antarlembaga agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri. Informasi dan masukan dari Pengadilan Agama diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memahami persoalan yang terjadi di masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, Komisi IV juga berharap memperoleh wawasan lebih luas mengenai pelayanan publik dan layanan dasar yang berkaitan dengan persoalan keluarga, baik yang berada di lingkungan Pengadilan Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami ingin menambah wawasan tentang layanan dasar dan pelayanan publik, termasuk pencegahan masalah keluarga dan anak,” pungkasnya.
Hasil audiensi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi IV DPRD Samarinda dalam menyusun kebijakan serta merumuskan langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial dan keluarga, khususnya yang berdampak terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















