Menu ✖

Mode Gelap
PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent Doni Ikhwani Dorong Petani Manfaatkan Musim Hujan untuk Perkuat Produksi Pangan Kukar Disbun Kukar Awasi Bantuan Bibit hingga Panen, Kelompok Tani Didorong Mandiri Ahmad Yani Dorong Efisiensi Pembangunan Kukar Sambil Perkuat Optimalisasi SDA Disbun Kukar Tegaskan Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Masyarakat 20 Persen

NASIONAL · 2 Feb 2026 13:00 WITA ·

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah


 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait kebijakan strategis guru agama dan madrasah. Dok: Biro Humas dan Komunikasi Publik. Perbesar

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait kebijakan strategis guru agama dan madrasah. Dok: Biro Humas dan Komunikasi Publik.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Kamaruddin, Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait berbagai kebijakan strategis mengenai guru agama dan madrasah.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru. Perbaikan ini terus dilakukan dan diperjuangkan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah pada 2025 juga meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin.

Terkait rekrutmen guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah pendataan, penataan tata kelola, sekaligus pemberian afirmasi yang tepat kepada para guru.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah. Ia menegaskan bahwa pernyataannya di DPR disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi, bukan untuk mendikotomisasi guru.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila dalam penjelasan saya terdapat hal yang kurang berkenan. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun oleh kepala sekolah. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kemenag sejak awal pengangkatan guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, dinilai sangat penting.

“Koordinasi tersebut akan memudahkan pendataan, perbaikan tata kelola, serta pemberian afirmasi kepada guru,” jelasnya.

Afirmasi yang dimaksud, lanjut Kamaruddin, mencakup pendataan guru yang tersistem, peningkatan kompetensi, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diupayakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.

Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru hingga proses seleksi dan penerimaan calon guru.

Saat ini, Kemenag mencatat masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang telah memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

 

Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99
Trending di NASIONAL