Menu ✖

Mode Gelap
Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Bersama Andi Harun Apresiasi DPRD Samarinda, Lima Raperda Disepakati untuk Perkuat Pembangunan Daerah Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

BERITA DAERAH · 19 Feb 2026 10:30 WITA ·

Skandal IUP di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadis Tambang Kukar


 Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di kawasan lahan transmigrasi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (18/2/2026) malam, di Samarinda. Kedua tersangka, berinisial BH dan ADR, diketahui pernah menduduki jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar pada periode berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penerbitan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA. Izin tersebut memungkinkan perusahaan melakukan penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an.

Lahan yang menjadi objek perkara merupakan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahkan sebagian bidang telah memiliki sertifikat atas nama warga transmigrasi. Namun, izin pertambangan tetap diterbitkan meskipun persoalan kepemilikan dan hak atas tanah belum diselesaikan.

Akibatnya, aktivitas pertambangan tetap berjalan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemegang HPL. Kegiatan tersebut bahkan disebut berlangsung hingga 2012, meski sebelumnya telah mendapat teguran pada 2011, sehingga menyebabkan cadangan batu bara di wilayah itu terus berkurang.

“Izin seharusnya tidak diterbitkan sebelum hak atas tanah selesai, namun tetap dikeluarkan sehingga penambangan berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan,” jelas Toni Yuswanto.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga mengetahui adanya persoalan hukum di atas lahan tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung selama bertahun-tahun.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, yang dihitung dari nilai batu bara yang telah ditambang dan diperjualbelikan dalam kurun waktu sekitar empat tahun.

“Akibat perbuatan itu, penambangan berlangsung selama beberapa tahun dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun pihak terkait lainnya. Penetapan tersangka sendiri telah melalui proses pembuktian awal yang dinilai cukup oleh penyidik.

Saat ini, kedua tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026 - 09:00 WITA

p42 1

DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Bersama

29 Oktober 2026 - 08:00 WITA

p44

Andi Harun Apresiasi DPRD Samarinda, Lima Raperda Disepakati untuk Perkuat Pembangunan Daerah

29 Oktober 2026 - 07:00 WITA

p43

Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas

28 Oktober 2026 - 18:30 WITA

p41

Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

28 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p40

Ahmad Vananzda Ajak Pemuda Samarinda Kreatif dan Adaptif Hadapi Perkembangan Zaman

28 Oktober 2026 - 17:30 WITA

p39
Trending di BERITA DAERAH