Menu

Mode Gelap
Gerindra Samarinda Mulai Siapkan Kader Hadapi Pilwali 2029, Nama Helmi Abdullah Mengemuka Karang Taruna Kaltim Salurkan Bantuan untuk 50 Relawan Karhutla di Tenggarong Bupati Kukar Serahkan Bantuan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong Balikpapan Siapkan Rp12 Miliar Hadapi Porprov Kaltim VIII, Fokus pada Nomor Potensial Medali Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Seluruh Kafilah Dapat Apresiasi

BERITA DAERAH · 23 Agu 2023 06:59 WITA ·

Cegah Penyelahgunaan Dana Desa, Kejagung RI bersama Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa


 Cegah Penyelahgunaan Dana Desa, Kejagung RI bersama Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa Perbesar

Kumalanews – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Kejaksaan Agung  (Kejagung) Republik Indonesia (RI) bersama Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kepada Kepala Desa serta perangkat Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong itu, dihadiri secara langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristanto beserta jajaran, pada Rabu (23/8/23) pagi.

Tim Penerangan Hukum Kejagung RI Martha Parulina mengatakan, tujuan dari  Program Jaga Desa ini sendiri untuk mendekatkan masyarakat kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Sehingga fungsi Kejaksaan untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi terkait dengan hukum di Desa dapat terlaksana dengan baik.

“Intinya tidak ada lagi perangkat yang korupsi, tidak ada lagi ketidak tahuan tentang hukum di Desa” tegas Martha Parulina.

jaksa 2 1

Martha Parulina juga menegaskan, tujuan utama program ini sendiri adalah untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, sehingga penyelanggaraan di Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Tujuan utamanya adalah supaya masyarakat Desa lebih terakomdir didalam Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum,” ungkap Martha Parulina.

Martha Parulina juga berharap, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini masyarakat dapat  menjadi sahabat jaksa ataupun sebaliknya. Sehingga masyarakat bisa mengenal hukum dan menjauhi hukukam.

“Karena namanya sahabat tidak akan ada yang saling menyatiki dan selalu mengingatkan kearah yang lebih baik,” pungkas Martha Parulina.

jaksa 3

Untuk ketahui, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI bersama Kejati Kaltim kepada Kepala Desa dan Perangkan Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara ini baru pertama dilaksanakan di Benua Etam Kalimantan Timur. Dan kegiatan tersebut juga di ikuti secara daring oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kaltimtara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karang Taruna Kaltim Salurkan Bantuan untuk 50 Relawan Karhutla di Tenggarong

21 September 2026 - 14:00 WITA

k63

Bupati Kukar Serahkan Bantuan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong

21 September 2026 - 13:00 WITA

k61

Balikpapan Siapkan Rp12 Miliar Hadapi Porprov Kaltim VIII, Fokus pada Nomor Potensial Medali

20 September 2026 - 18:00 WITA

k60

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Seluruh Kafilah Dapat Apresiasi

20 September 2026 - 17:00 WITA

k59

Erau 2026 Ditargetkan Tembus 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata dan UMKM

20 September 2026 - 16:00 WITA

k57

Tiga Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan Kirab Erau 2026, Pemkab Kukar Beri Penjelasan

20 September 2026 - 15:00 WITA

k51
Trending di BERITA DAERAH