Menu ✖

Mode Gelap
Kemarau Panjang Tekan Pertanian Balikpapan, DKP3 Siapkan Distribusi Air HUT Ke-244 Tenggarong, DPRD Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Budaya Dan Gotong Royong Satpol PP Kukar Jaring 23 Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah Di Tenggarong Kabut Asap Selimuti Balikpapan, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang Viral Di Dalam Kabin Excavator, Orangutan Kurus Dan Dehidrasi Dievakuasi Ke Pusat Rehabilitasi

BERITA DAERAH · 14 Agu 2026 12:00 WITA ·

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi


 Polsek Tabang bersama Forkopimcam menggelar razia miras ilegal selama dua hari di sejumlah toko dan tempat usaha di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Hasil razia disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polsek Tabang. Perbesar

Polsek Tabang bersama Forkopimcam menggelar razia miras ilegal selama dua hari di sejumlah toko dan tempat usaha di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Hasil razia disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polsek Tabang.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Razia tersebut dilakukan selama dua hari dan menyasar sejumlah toko serta tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atau legalitas. Hasil razia kemudian disampaikan dalam kegiatan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026).

Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan unsur TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini merupakan upaya menjaga kamtibmas,” ujar Yohan, Jumat (14/8/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman keras dari 10 toko atau tempat usaha di wilayah Kecamatan Tabang. Barang bukti yang diamankan diketahui tidak dilengkapi izin atau legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia berada di Desa Muara Ritan dan kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Petugas menyita berbagai merek minuman beralkohol, mulai dari anggur, whisky, vodka, soju, bir, hingga jenis minuman tradisional.

Dari hasil keseluruhan razia, tim gabungan mengamankan 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, serta 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter.

Selain itu, petugas juga menyita 25 liter minuman tradisional jenis Jakan dan 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah tempat usaha, di antaranya Toko 4 Saudara milik Jumardi, Toko Irawan (Putra Aguan) milik Priliyanti Kirung, Toko Dewi milik Jamilah, Toko Pak Samidi milik Samidi, serta Toko Alex milik Alex.

Razia juga menyasar Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo, dan Toko Mba Yuli. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Menurut Yohan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan.

“Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.

Yohan menegaskan, terhadap para pemilik miras ilegal tersebut akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap hasil temuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam pelaksanaan razia, Polsek Tabang melibatkan sejumlah personel bersama unsur Forkopimcam, termasuk Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, serta jajaran Polsek Tabang.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan di Kecamatan Tabang, sekaligus memastikan penertiban peredaran miras dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.

Polsek Tabang memastikan kegiatan razia berjalan aman dan kondusif. Aparat juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.

“Semua diproses sesuai aturan,” pungkas Yohan.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemarau Panjang Tekan Pertanian Balikpapan, DKP3 Siapkan Distribusi Air

28 September 2026 - 17:30 WITA

126

HUT Ke-244 Tenggarong, DPRD Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Budaya Dan Gotong Royong

28 September 2026 - 17:00 WITA

l25

Satpol PP Kukar Jaring 23 Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah Di Tenggarong

28 September 2026 - 16:30 WITA

l24

Kabut Asap Selimuti Balikpapan, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang

28 September 2026 - 16:00 WITA

l23

Viral Di Dalam Kabin Excavator, Orangutan Kurus Dan Dehidrasi Dievakuasi Ke Pusat Rehabilitasi

28 September 2026 - 15:30 WITA

l22

PAD Balikpapan Diproyeksikan Turun Rp86 Miliar, Belanja Perubahan APBD 2026 Naik

28 September 2026 - 15:00 WITA

l21
Trending di BERITA DAERAH