KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JG sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengawasan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap aktivitas JG yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan JG merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28A. Izin tinggal tersebut berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia dan masih berlaku hingga 20 September 2027.
Menurut Nurudin, setiap izin tinggal yang diberikan kepada WNA memiliki maksud, tujuan, serta batas kegiatan yang harus dipatuhi selama berada di Indonesia.
“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi,” kata Nurudin dalam konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut.
Dugaan pelanggaran terungkap setelah jajaran Imigrasi melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap aktivitas JG. Dari rangkaian pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Imigrasi kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan serta melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, petugas memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, mendalami dokumen keimigrasian serta dokumen korporasi, hingga memeriksa bukti transaksi dan bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JG.
Salah satu fakta yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas JG sebagai perantara dalam penyediaan apartemen. Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.
Namun, Nurudin menegaskan pembayaran tersebut bukan satu-satunya dasar dalam penetapan JG sebagai tersangka. Penyidik melakukan penilaian terhadap keseluruhan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penilaian dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian memperoleh dasar hukum untuk menetapkan JG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut.
Imigrasi Tegaskan Investasi Asing Tetap Dibuka
Nurudin menegaskan, penegakan hukum terhadap JG tidak dimaksudkan untuk membatasi investasi asing di Indonesia. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang dilakukan secara sah, produktif, dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah.
Namun, keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan serta sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“WNA yang berkegiatan di Indonesia wajib memastikan kegiatannya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Nurudin, juga berlaku bagi perusahaan, penjamin, maupun pihak lain yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan WNA.
Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penegakan hukum keimigrasian apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Nurudin menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif atau selective policy. Kebijakan ini memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus memastikan ketentuan hukum tetap ditegakkan ketika ditemukan pelanggaran.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Nurudin mengingatkan bahwa perkara JG masih berada dalam proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang,” tegasnya.
Ia mengatakan, penentuan bersalah atau tidaknya JG merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan, menurutnya, dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta menghormati hak-hak pihak yang terlibat.
Ke depan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Timur.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi intensif dengan instansi terkait, serta penegakan hukum keimigrasian.
Masyarakat juga diimbau turut berperan dalam pengawasan. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dapat disampaikan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Balikpapan Mursalin, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Balikpapan Keneth Rompas.
Nurudin mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan tahapan proses hukum yang berlaku.
Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, kata Nurudin, tetap berkomitmen menjaga keamanan negara sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















