KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kukar menyepakati pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui mekanisme pembahasan bersama. Dari jumlah tersebut, satu Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kukar, sedangkan empat lainnya berasal dari DPRD Kukar.
Kesepakatan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kukar, H. Akhmad Taufik Hidayat, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Menurut Akhmad Taufik, seluruh Raperda yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebutuhan pemerintahan serta perkembangan administrasi wilayah di Kukar.
“Dari pemerintah daerah ada satu Raperda dan dari DPRD ada empat. Semuanya disepakati untuk dibahas bersama,” ujar Akhmad Taufik.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang.
Akhmad Taufik menjelaskan, Perda tersebut diterbitkan ketika wilayah Kukar masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai. Dalam perkembangannya, pembentukan Kecamatan Sedulang telah diproses hingga tingkat kementerian, tetapi belum memperoleh kode wilayah sehingga pembentukan kecamatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Perda itu dibuat sejak 1999, tetapi belum memiliki kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain persoalan kode wilayah, perubahan administrasi pemerintahan dan pemekaran wilayah yang berlangsung setelah Perda tersebut diterbitkan turut membuat regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pencabutan Perda tersebut juga berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan proses dan pembahasan bersama desa-desa yang nantinya masuk dalam wilayah kecamatan hasil pemekaran.
Bunga Jadi Diusulkan Menjadi Ibu Kota Kecamatan
Dalam rencana pemekaran tersebut, Desa Bunga Jadi disebut diproyeksikan menjadi ibu kota kecamatan baru. Namun, Akhmad Taufik menegaskan bahwa rencana tersebut belum bersifat final karena masih diperlukan kesepakatan dari desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran.
“Usulannya Bunga Jadi sebagai ibu kota, tetapi masih perlu disepakati bersama desa-desa terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai nama kecamatan baru yang akan terbentuk, pemerintah daerah belum menetapkan secara pasti. Penentuan nama tersebut masih menjadi bagian dari tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Belum ditentukan,” ucap Akhmad Taufik.
Menurutnya, proses pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah dapat melanjutkan proses administrasi terkait usulan pembentukan kecamatan baru di wilayah Muara Kaman.
Dibahas Bersama Pansus DPRD Kukar
Setelah rapat paripurna, pembahasan pencabutan Perda tersebut akan dilanjutkan oleh DPRD Kukar melalui Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan difokuskan terlebih dahulu pada pencabutan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan administrasi wilayah.
Akhmad Taufik mengatakan, pencabutan Perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari hambatan regulasi dalam proses pengusulan pembentukan kecamatan baru.
“Setelah ini dibahas bersama Pansus. Pencabutan ini penting agar proses pembentukan kecamatan dapat berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya lima Raperda untuk dibahas bersama, Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD diharapkan dapat menyelesaikan setiap tahapan pembentukan maupun pencabutan regulasi sesuai ketentuan. Khusus untuk rencana pemekaran wilayah Muara Kaman, proses selanjutnya masih membutuhkan pembahasan serta kesepakatan dari seluruh pihak terkait.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















