KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan besaran bantuan keuangan bagi partai politik pada 2027 masih mengacu pada nominal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak merencanakan pengurangan maupun perubahan besaran bantuan tersebut, selama belum terdapat ketentuan atau keputusan baru dari pihak yang berwenang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan anggaran bantuan keuangan partai politik untuk 2027 akan disusun berdasarkan nominal yang telah berlaku. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk tahun depan, kita anggarkan sesuai nominal yang sudah ada,” ujar Rinda saat diwawancarai, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rinda, penyaluran bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan. Proses penyaluran tersebut juga telah melalui tahapan pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sementara terkait adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi memengaruhi kegiatan partai politik, Kesbangpol Kukar hingga saat ini belum menerima arahan mengenai pengurangan kegiatan maupun perubahan besaran bantuan keuangan.
Dengan kondisi tersebut, skema bantuan bagi partai politik pada 2027 masih akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kesbangpol juga akan menyesuaikan pelaksanaan apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Besaran Bantuan Tidak Berubah Setiap Tahun
Rinda menjelaskan, penetapan besaran bantuan keuangan partai politik tidak dilakukan secara langsung setiap tahun. Terdapat sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan yang harus dilalui, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Ia menerangkan, nominal bantuan yang berlaku saat ini merupakan hasil proses penetapan berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu 2024. Besaran tersebut kemudian mulai diberlakukan pada 2025.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif. Perhitungannya didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu berdasarkan data dan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski perolehan suara menjadi dasar dalam menentukan besaran bantuan, nominal tersebut tidak otomatis berubah setiap tahun mengikuti perubahan jumlah suara. Besaran bantuan tetap mengacu pada hasil penetapan yang berlaku dalam periode yang telah ditentukan.
“Nominal yang ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 itu tetap menjadi acuan setiap tahunnya,” jelas Rinda.
Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
Rinda menegaskan, Kesbangpol Kukar akan tetap mengikuti regulasi dalam menyusun anggaran bantuan keuangan partai politik untuk 2027. Apabila tidak terdapat perubahan kebijakan maupun penetapan baru, maka nominal bantuan akan tetap sama seperti yang telah berlaku sebelumnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur, termasuk memastikan proses penyaluran bantuan kepada partai politik berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, bantuan keuangan partai politik di Kukar pada 2027 dipastikan masih menggunakan nominal yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024, sepanjang tidak ada perubahan regulasi atau keputusan baru dari pihak berwenang.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















